-->

Lailatul Badri Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Kepling X Gelugur Darat I, Minta Komisi I DPRD Medan Gelar RDP

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses perekrutan hingga penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses perekrutan hingga penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) X, Jalan Umar, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Ia meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan menjalankan proses pengangkatan kepala lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Lailatul Badri usai menerima pengaduan sejumlah warga yang mempersoalkan proses seleksi dan penetapan Kepling X.

"Sejumlah warga mengadu kepada saya dan menyampaikan keberatan atas proses pemilihan Kepling X di Jalan Umar yang kebetulan juga berada tidak jauh dari tempat tinggal saya," ujar politisi yang akrab disapa Lela, Minggu (12/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Lingkungan yang telah diterbitkan ditinjau kembali. Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh tahapan seleksi.

Salah seorang warga, Amirudin Sirait yang juga Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, mengaku masyarakat tidak pernah mengetahui secara terbuka proses verifikasi dukungan terhadap para calon.

"Kami tidak pernah tahu siapa saja yang memberikan dukungan kepada masing-masing calon kepling. Karena itu kami meminta SK yang telah diterbitkan ditinjau ulang dan seluruh proses seleksi diverifikasi kembali secara terbuka," ujarnya.

Menurut Amirudin, terdapat dua kandidat dalam proses pemilihan, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Berdasarkan proses penjaringan dukungan warga, Fachri disebut memperoleh sekitar 120 dukungan, sedangkan Ahmad sekitar 60 dukungan. Sementara jumlah kepala keluarga (KK) yang berhak memberikan dukungan di Lingkungan X diperkirakan sekitar 170 KK.

Meski demikian, warga menilai terdapat kejanggalan dalam tahapan seleksi. SK pengangkatan Kepala Lingkungan justru diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri, sedangkan Fachri Azril Syah yang diklaim memperoleh dukungan lebih banyak dan telah memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai kepala lingkungan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan jadwal tahapan seleksi. Mereka menyebut pengumuman hasil seharusnya dilakukan pada 10 Juli 2026, namun nama kepala lingkungan terpilih disebut telah lebih dahulu diketahui pada 9 Juli 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Lailatul Badri menyatakan akan membawa persoalan itu ke Komisi I DPRD Kota Medan yang membidangi urusan pemerintahan.

"Permasalahan ini akan saya sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi I DPRD Kota Medan agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya untuk mengetahui secara jelas apakah seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan," tegasnya.

Lela juga meminta perhatian serius dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar menurunkan tim melakukan penelusuran terhadap proses pengangkatan Kepala Lingkungan X.

"Kami berharap Bapak Wali Kota segera memerintahkan jajaran terkait melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses ini. Yang ingin dipastikan adalah apakah seluruh mekanisme dan tahapan telah dijalankan sesuai dengan Perda maupun Perwal yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Medan Timur maupun Kelurahan Gelugur Darat I terkait keberatan yang disampaikan warga atas proses pengangkatan Kepala Lingkungan X tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini