-->

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pemasok Sabu ke Sarang Narkoba Katamso-Mangkubumi, 328 Gram Disita

Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi berhasil ditangkap bersama barang bukti 328 gram sabu.

Tersangka berinisial DPI (44), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun, diamankan petugas di kawasan Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026) siang.

Selain diduga berperan sebagai pemasok narkotika, DPI juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit III Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan.

"Kami telah mengintai pelaku selama sekitar satu bulan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga menjadi pemasok narkoba ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi yang selama ini menjadi perhatian kami," ujar Rafli, Minggu (12/7/2026).

Saat diamankan, tersangka diduga sedang membawa sabu menggunakan sepeda motor dan diduga hendak mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi peredaran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 328 gram sabu yang diduga siap diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).

Menurut Rafli, antara tersangka dengan pemasoknya tidak pernah bertemu secara langsung. Seluruh komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.

"Modusnya menggunakan sistem tempel. Tersangka hanya menerima titik koordinat atau share location dari pelaku A, kemudian mengambil narkotika yang telah diletakkan di lokasi tertentu," jelasnya.

Satresnarkoba Polrestabes Medan kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram ke sejumlah kawasan rawan di Kota Medan.

Rafli menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada penangkapan kurir maupun pemasok tingkat bawah, tetapi akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat.

"Kami pastikan pelaku A akan terus kami kejar. Dia mungkin bisa melarikan diri, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Rafli.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini