-->

TB Hasanuddin Sambut Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


JAKARTA
– Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif paket berakhir.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong terciptanya layanan yang lebih adil bagi masyarakat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli pelanggan menggunakan uang mereka merupakan hak konsumen yang tidak semestinya hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.

Karena itu, ia menilai para operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan kebijakan dan menyediakan mekanisme yang adil agar sisa kuota masih dapat dimanfaatkan pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kuota internet yang telah dibayar masyarakat adalah hak pelanggan. Sudah sepatutnya tersedia mekanisme yang adil sehingga sisa kuota tidak otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir," tegasnya.

TB Hasanuddin juga menekankan bahwa DPR RI akan mengawal implementasi putusan tersebut agar benar-benar dijalankan oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.

Menurutnya, pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum bagi industri telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap operator seluler.

Putusan MK tersebut berawal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada klaster telekomunikasi yang diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner.

Keduanya menggugat ketentuan yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak pelanggan terkait sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota internetnya, sehingga hak konsumen terlindungi secara lebih optimal.

TB Hasanuddin berharap implementasi putusan itu dapat segera direalisasikan oleh seluruh operator telekomunikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa layanan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

Share:
Komentar

Berita Terkini