-->

Warga Medan Keluhkan Dugaan Salah Data PBB, Minta Wali Kota Turun Tangan

Seorang warga Kota Medan, Martha Tobing, mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk mengadukan dugaan ketidaksesuaian data objek Pa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Seorang warga Kota Medan, Martha Tobing, mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk mengadukan dugaan ketidaksesuaian data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebabkan besaran pajak yang dikenakan kepadanya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Martha mengaku terkejut setelah mengetahui data objek pajak miliknya tercatat seluas 450 meter persegi, padahal luas tanah atau rumah yang dimilikinya hanya sekitar 150 meter persegi.

Akibat perbedaan data tersebut, nilai PBB yang harus dibayarkan dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan kewajiban pajak yang semestinya.

Menurut Martha, persoalan itu bukan baru terjadi tahun ini. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan sekaligus meminta perbaikan data kepada pihak Bapenda Kota Medan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

"Masalah ini sudah saya laporkan sejak tahun 2022, tetapi sampai sekarang, tahun 2026, belum juga ada perubahan data maupun penyelesaian," ungkap Martha.

Ia berharap Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda segera melakukan verifikasi ulang terhadap data objek pajak miliknya agar besaran PBB yang dibebankan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, Martha juga meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan memerintahkan instansi terkait melakukan evaluasi dan pembenahan data PBB agar tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, ketepatan data menjadi hal penting dalam penetapan pajak daerah. Kesalahan pencatatan luas tanah maupun bangunan dapat berdampak langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Martha berharap aduannya segera mendapat tindak lanjut sehingga haknya sebagai wajib pajak dapat terpenuhi dan tidak lagi dibebani pajak berdasarkan data yang diduga keliru.

Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian bagi Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan akurasi pendataan objek pajak serta mempercepat penyelesaian setiap pengaduan masyarakat demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.


Share:
Komentar

Berita Terkini