MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan program strategis Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program yang merupakan salah satu program strategis Gubernur Sumatera Utara ini menggunakan pendekatan berbeda dari pola pembangunan desa yang selama ini berjalan. KKSB diarahkan untuk melakukan transformasi kawasan secara terpadu, bukan sekadar memberikan bantuan secara sektoral dan parsial.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut, Muhammad Suib menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi desa, mulai dari keterbatasan infrastruktur, rendahnya produktivitas, belum optimalnya potensi lokal hingga persoalan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, pembangunan desa selama ini masih menghadapi kebuntuan karena intervensi yang dilakukan cenderung parsial.
"Kalau kita jujur masuk ke desa-desa di Sumatera Utara, infrastruktur baik jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya masih banyak yang dirasakan masyarakat. Dampaknya produktivitas masyarakat juga rendah dan potensi yang ada belum bisa dikembangkan secara maksimal," ujarnya dalam keterangan pers di Anjungan Dekranasda Provsu kantor Gubernur Sumatera Utara, Jum'at (28/08/2026)
Suib mengatakan, KKSB hadir dengan menggeser paradigma pembangunan dari stimulan sektoral menjadi transformasi kawasan.
Artinya, masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan menjadi penggerak utama atau community driver.
"Kalau selama ini masyarakat hanya sebagai objek, melalui pendekatan baru ini masyarakat menjadi community driver. Artinya masyarakat bukan lagi objek, tetapi menjadi subjek dan pelaku," katanya.
Proposal Jadi Penentu
Menariknya, penentuan penerima program KKSB dilakukan melalui mekanisme yang disebut Pemprov Sumut sebagai "beauty contest" proposal.
Dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, masing-masing hanya diperbolehkan mengajukan satu proposal calon penerima program.
Dengan demikian, dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, akan terdapat 33 proposal yang kemudian dinilai untuk menentukan proposal terbaik.
"Ini sifatnya beauty contest. Apa yang dikonteskan? Proposal. Satu kabupaten/kota mengirim satu calon penerima bantuan khusus Kampung Kreatif," jelas Suib.
Pengusulan tersebut dilakukan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota melalui surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara.
Proposal yang diajukan nantinya tidak sekadar berisi daftar kebutuhan pembangunan, tetapi harus menggambarkan konsep pembangunan kawasan secara komprehensif melalui master plan.
Anggaran Rp. 5 Miliar hingga Rp50 Miliar
Perbedaan lain KKSB dengan pola bantuan pembangunan desa selama ini terletak pada besaran dan pola intervensinya.
Pemprov Sumut menyiapkan skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) khusus yang ditujukan secara spesifik untuk kampung atau desa yang terpilih.
Besaran bantuan direncanakan minimal Rp. 5 miliar dan maksimal Rp50 miliar untuk setiap desa, tergantung hasil penilaian terhadap proposal yang diajukan.
Bantuan tersebut bersifat khusus dan diarahkan untuk pembangunan kawasan secara terpadu. Karena itu, dana yang telah dialokasikan untuk KKSB tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.
"Minimal Rp. 5 miliar, maksimal Rp50 miliar tergantung proposal yang masuk. Ini berbeda dengan pola bantuan sebelumnya," ujarnya.
Suib menegaskan, besarnya intervensi tersebut diharapkan mampu menghasilkan perubahan yang nyata dalam waktu relatif singkat.
Konsepnya bukan hanya membangun satu fasilitas, seperti jalan atau jembatan, tetapi mengintegrasikan berbagai kebutuhan pembangunan dalam satu kawasan.
19 OPD dan Akademisi Terlibat
Untuk menjalankan program tersebut, Pemprov Sumut membentuk tim kolaboratif yang melibatkan 19 organisasi perangkat daerah (OPD) serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.
Tim tersebut nantinya memiliki peran dalam melakukan penjaringan, penilaian dan pemilihan proposal dari kabupaten/kota.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting karena persoalan desa tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu perangkat daerah.
"Program Kampung Kreatif Sumber Berkah ini dilakukan secara kolaborasi. Ada 19 OPD ditambah satu tenaga ahli akademisi," kata Smith.
Ia menambahkan, pendekatan KKSB mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan fisik, penguatan ekonomi, pengembangan aktivitas lokal, peningkatan kapasitas masyarakat hingga pengelolaan lingkungan.
Fokus pada Enam Dimensi Indeks Desa
Selain transformasi kawasan, KKSB juga diarahkan untuk meningkatkan Indeks Desa.
Ada enam dimensi yang menjadi perhatian, yakni pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan.
"Enam dimensi ini yang akan dikerjakan melalui pola Kampung Kreatif Sumber Berkah," ujarnya.
Tujuan lainnya adalah mengoptimalkan sumber daya lokal agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan inklusif.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian program tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
SDM Jadi Tantangan Utama
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga mengakui bahwa persoalan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan mendasar dalam pembangunan desa.
Karena itu, intervensi KKSB tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik dan pemberian modal, tetapi juga melalui pelatihan serta pendampingan masyarakat.
"Kami sepakat bahwa persoalan mendasar adalah SDM. Ini tidak bisa kita tunggu sendiri. Karena itu, program berjalan dan pelatihan pendampingan juga kita lakukan," kata Suib.
Ia mencontohkan kondisi sejumlah desa di wilayah kepulauan, termasuk Nias, yang masih menghadapi persoalan SDM, ekonomi, maupun keterbatasan akses komunikasi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai desa di Sumatera Utara.
Karena itu, konsep KKSB diharapkan menjadi instrumen untuk melakukan intervensi, kolaborasi dan sinergi lintas sektor secara bersamaan.
Program tersebut akan mulai dipersiapkan melalui proses pengajuan dan seleksi proposal, dengan harapan implementasinya dapat berjalan pada 2027.
