MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus tiga wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik jual beli narkotika, mulai dari menerima uang, menyerahkan narkoba hingga menyimpan barang terlarang tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026).
Ketiga wanita yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas jual beli narkoba.
Modus transaksi yang dilakukan juga terbilang tertutup. Para pelaku disebut tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Transaksi dilakukan dari balik jendela rumah untuk menghindari kontak langsung.
“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita dua paket sabu berukuran besar dengan berat mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” ujar Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga wanita tersebut diduga telah menjalankan bisnis haram itu selama sekitar satu bulan terakhir.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba kepada ketiga tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, khususnya yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” tegas Rafli.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi pun mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
