MEDAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap, MSP, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memulihkan hak dan jabatan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, setelah yang bersangkutan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Permintaan tersebut disampaikan Muslim setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Erwin Saleh dalam sidang yang digelar, Rabu (26/8/2026).
“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” ujar Muslim kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muslim juga menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan tersebut.
“Jadi jelas, putusan bebas tersebut harus segera dijalankan dan Erwin Saleh harus segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya,” tegasnya.
Ia menilai, setelah putusan bebas tersebut, Pemerintah Kota Medan perlu mengembalikan hak-hak Erwin Saleh sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk kedudukan dan jabatan yang sebelumnya dipercayakan kepadanya.
Tak Harus Kembali Jadi Kadishub
Muslim memahami bahwa posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya ditempati Erwin Saleh kini telah diisi pejabat lain.
Karena itu, menurutnya, pemulihan jabatan tidak harus dilakukan dengan mengembalikan Erwin Saleh ke posisi Kadishub Medan.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau jabatan setingkat Eselon II yang kosong di lingkungan Pemko Medan.
“Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh,” katanya.
“Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan. Jabatan Eselon II yang mana saja boleh, dan itu hak prerogatif Wali Kota Medan untuk menentukannya,” sambung Muslim.
Ia berharap proses pemulihan hak Erwin Saleh dapat dilakukan setelah seluruh administrasi terkait putusan pengadilan diterima dan diproses.
Erwin Saleh Divonis Bebas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kadishub Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Dalam perkara tersebut, Erwin Saleh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Muslim berharap putusan tersebut segera dilaksanakan.
“Setelah salinan putusan diterima, kita berharap pembebasan terhadap Erwin Saleh dapat segera dilaksanakan oleh JPU. Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” tutupnya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
