MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan pemukiman padat Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (23/8/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus sembilan pria. Dua di antaranya diduga sebagai pengedar sabu, sementara tujuh lainnya diduga sebagai pengguna. Beberapa orang bahkan sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba kemudian menyusun strategi dan berpencar bersama tim gabungan untuk menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika.
Hasilnya, sembilan pria berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut.
“Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos, di mana lantai dua merupakan kamar kos, sedangkan lantai satu dijadikan basis narkoba. Sarang narkoba kedua berada di bantaran sungai. Saat kami gerebek, ada beberapa orang yang melompat ke sungai,” ungkap Rafli, Senin (24/8/2026) pagi.
Dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni AR (37) dan AG (42), warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan AR, petugas menyita empat paket sabu siap edar. Sementara dari AG, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar.
“Untuk tujuh orang kami deteksi sebagai pengguna. Mereka umumnya berprofesi sebagai juru parkir dan beberapa lainnya buruh harian lepas,” jelas Rafli.
Selain sabu, polisi juga mengamankan puluhan alat isap, puluhan plastik klip, sejumlah uang, serta sebilah kapak yang diduga telah disiapkan untuk menghadapi petugas.
Lokasi Transaksi Dihancurkan
Usai penggerebekan, petugas kemudian membongkar dan menghancurkan tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Sejumlah fasilitas yang digunakan untuk aktivitas tersebut turut dihancurkan, termasuk tempat duduk, meja, serta triplek yang digunakan untuk menutup lapak narkoba.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Polrestabes Medan juga memastikan kawasan tersebut akan mendapat pengawasan lebih ketat.
Rafli menegaskan, polisi tidak akan membiarkan kawasan tersebut kembali menjadi tempat peredaran narkotika.
“Kawasan ini akan kami awasi dengan ketat. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
