MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ES (53) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sore tersebut, petugas menyita delapan paket ganja siap edar serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan ES ditangkap Tim 6 Subnit 1 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita delapan paket ganja siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkap Rafli, Jumat (28/8/2026).
ES yang merupakan warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya.
Baru Sebulan Edarkan Ganja
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Rafli mengatakan, motif ekonomi menjadi alasan tersangka menjalankan bisnis haram tersebut.
“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambahnya.
Kepada penyidik, ES juga mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Menariknya, transaksi antara ES dan pemasok dilakukan dengan sistem terputus. ES tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya.
Setiap kali mendapatkan pasokan, narkotika tersebut hanya diletakkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES. Sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus. Ini yang harus kami ungkap,” terang Rafli.
Polisi Kejar Pemasok
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pemasok ganja kepada ES.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Rafli mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah peredarannya semakin meluas.
“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” pungkas Rafli.
