-->

Edarkan Pil Ekstasi, Dua Muda-Mudi di Medan Denai Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Medan. Dua muda-mudi diringkus karena diduga m

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Medan. Dua muda-mudi diringkus karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kembali.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AZ (21), warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai.

AZ ditangkap petugas di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi dari tangannya.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak lima butir pil ekstasi. Tiga butir berwarna biru dengan merek Transformer dan dua butir berwarna oranye dengan merek Redbull," ujar Rafli, Minggu (23/8/2026) siang.

Polisi Kembangkan Kasus, Temukan Pemasok AZ

Dari hasil pemeriksaan terhadap AZ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh AZ dari seorang perempuan berinisial NF (19), yang juga merupakan warga Jalan Jermal.

NF kemudian ditangkap petugas di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di depan sebuah tempat makan siap saji.

"Awalnya kami menangkap AZ. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya, yakni NF (19), yang juga merupakan warga Jermal. NF kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di depan tempat makan siap saji," ungkap Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui AZ membeli satu butir pil ekstasi dari NF seharga Rp180.000. Selanjutnya, pil tersebut dijual kembali dengan harga Rp220.000 per butir.

Polisi Buru Pemasok Ekstasi

Rafli mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika kepada NF. Identitas pemasok tersebut telah diketahui dan kini dalam pengembangan petugas.

Menurut Rafli, kedua tersangka diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu bulan terakhir.

"Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan," tegas Rafli.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang memasok narkotika kepada kedua tersangka.

Share:
Komentar

Berita Terkini