Kampung Pajak dari Pos Penagihan Belasting Belanda Bertransformasi Menjadi Pasar, Urat Nadi Perekonomian Labuhanbatu Utara
Oleh: Harunsyah Arsyad
Di peta administrasi, namanya adalah Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun, bagi banyak orang yang mendengar nama tersebut, muncul pertanyaan sederhana: mengapa ada kata “Pajak” dalam nama sebuah kampung?
Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonial Belanda dan kebiasaan masyarakat Sumatera Utara dalam menyebut pasar.
Sebab, di Sumatera Utara, kata “pajak” dalam percakapan sehari-hari bukan semata-mata berarti pungutan atau kewajiban membayar kepada negara. Pajak juga telah lama digunakan masyarakat sebagai sebutan untuk pasar, tempat bertemunya pedagang dan pembeli.
Di balik nama Kampung Pajak, tersimpan sebuah narasi panjang. Ada cerita tentang belasting Belanda, pasar tradisional, perkebunan, migrasi buruh kontrak dari Jawa, hingga terbentuknya sebuah permukiman yang kemudian berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di wilayah Na IX-X.
Awal Mula Kampung Pajak dan Belasting Kolonial
Salah satu versi yang berkembang menyebutkan, sekitar tahun 1915, kekuasaan Belanda mulai semakin kuat di wilayah 19 Raja Na IX-X.
Pada masa itu, perkebunan karet dan kelapa sawit skala besar atau onderneming mulai berkembang. Salah satunya adalah kawasan perkebunan yang kemudian dikenal sebagai Kebun Berangir.
Untuk membiayai pemerintahan sekaligus mengendalikan masyarakat, pemerintah kolonial menerapkan sistem belasting, yakni pungutan pajak yang dikenakan kepada masyarakat maupun kegiatan ekonomi.
Pedagang, pekerja, hingga masyarakat setempat harus berhadapan dengan sistem pungutan yang diberlakukan pemerintah kolonial.
Pada masa itu, terdapat lokasi yang digunakan sebagai tempat penagihan pajak. Masyarakat dari berbagai wilayah datang ke tempat tersebut untuk memenuhi kewajibannya.
Dari kebiasaan itulah kemudian muncul penyebutan sederhana di tengah masyarakat:
“Pergi ke kampung tempat bayar pajak.”
Penyebutan yang terus berulang dalam percakapan sehari-hari akhirnya melekat pada kawasan tersebut.
Lambat laun, tempat itu dikenal sebagai Kampung Pajak.
Dari Tempat Membayar Pajak Menjadi Pasar
Namun, ada pula versi lain yang tidak kalah menarik mengenai asal-usul nama Kampung Pajak.
Seiring berkembangnya perkebunan, jumlah pekerja dan penduduk di kawasan tersebut semakin bertambah. Kebutuhan terhadap bahan pangan dan berbagai kebutuhan sehari-hari pun meningkat.
Beras, garam, ikan, sayur-mayur dan berbagai kebutuhan rumah tangga harus didatangkan dan diperdagangkan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong tumbuhnya pusat perdagangan di kawasan yang sekarang dikenal sebagai Kampung Pajak.
Pasar menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai penjuru. Pedagang membuka lapak, sementara warga datang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam praktiknya, aktivitas perdagangan di pasar juga berkaitan dengan pungutan atau retribusi kepada pedagang.
Dari sinilah istilah “pajak” semakin lekat dengan aktivitas pasar.
Dalam perkembangan bahasa masyarakat setempat, penyebutan tersebut kemudian mengalami perluasan makna. Pasar yang berada di kawasan itu disebut “pajak”, sementara kawasan tempat pasar tersebut berada dikenal sebagai Kampung Pajak.
Dengan demikian, kedua versi mengenai asal-usul nama Kampung Pajak sebenarnya dapat dibaca sebagai bagian dari rangkaian sejarah yang saling berhubungan.
Bermula dari tempat pemungutan belasting, kemudian berkembang menjadi pusat perdagangan, hingga akhirnya istilah “pajak” melekat sebagai sebutan pasar dan nama kampung.
Dari sinilah muncul premis penting dalam sejarah lokal ini: Kampung Pajak menjadi salah satu jejak awal yang memperlihatkan bagaimana istilah “pajak” digunakan masyarakat Sumatera Utara untuk menyebut pasar.
Jejak Kuli Kontrak: Dari Barak Perkebunan ke Permukiman
Sejarah Kampung Pajak juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang migrasi buruh ke wilayah Sumatera Timur.
Ketika industri perkebunan berkembang pesat, kebutuhan terhadap tenaga kerja meningkat. Pemerintah kolonial dan perusahaan perkebunan kemudian mendatangkan pekerja dari Pulau Jawa dalam jumlah besar.
Para pekerja tersebut datang melalui jalur pelayaran menuju Sumatera, termasuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu masuk utama ke wilayah perkebunan.
Mereka datang dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Namun, realitas kehidupan sebagai kuli kontrak di perkebunan tidak selalu seperti yang dijanjikan.
Sistem kerja perkebunan kolonial pada masa itu menerapkan berbagai aturan yang mengikat para buruh. Salah satunya berkaitan dengan Poenale Sanctie, yang memberikan sanksi berat terhadap buruh yang dianggap melanggar ketentuan kontrak.
Para pekerja ditempatkan di barak-barak perkebunan yang oleh masyarakat dikenal sebagai pondok.
Ada Pondok I, Pondok II dan berbagai penamaan lainnya.
Masa kontrak kerja biasanya berlangsung beberapa tahun. Setelah kontrak berakhir, para pekerja menghadapi pilihan: kembali ke Jawa atau bertahan di Sumatera.
Sebagian memang pulang ke kampung halaman.
Namun, sebagian lainnya memilih menetap.
Ada yang sudah berkeluarga, ada yang telah memiliki kehidupan di Sumatera, sementara sebagian lainnya tidak memiliki cukup biaya untuk kembali.
Mereka kemudian keluar dari lingkungan barak perkebunan dan membuka kehidupan baru di luar wilayah konsesi.
Sebagian menjadi petani, pedagang, buruh harian, maupun menjalankan berbagai usaha kecil.
Kawasan permukiman pun berkembang.
Dalam perjalanan waktu, kawasan tersebut turut membentuk wajah Kampung Pajak.
Kampung Pajak dan Pertemuan Budaya Jawa-Batak
Setelah Indonesia merdeka, sistem perkebunan mengalami perubahan besar. Aset-aset perkebunan milik Belanda kemudian dinasionalisasi dan pengelolaannya beralih kepada negara.
Sistem kuli kontrak pun berakhir.
Namun, arus perpindahan masyarakat dari Jawa ke Sumatera tidak serta-merta berhenti. Perkembangan perkebunan dan kebutuhan tenaga kerja membuat migrasi tetap berlangsung dalam berbagai bentuk.
Anak cucu para pekerja tersebut kemudian tumbuh dan hidup berdampingan dengan masyarakat lokal.
Di wilayah Na IX-X, perjumpaan berbagai kelompok masyarakat itu melahirkan akulturasi budaya yang menarik.
Kehidupan sehari-hari memperlihatkan bagaimana budaya Jawa dan Batak dapat hidup berdampingan.
Di sebuah warung, logat Jawa dapat terdengar dalam percakapan. Tidak jauh dari sana, tradisi Batak tetap hidup dalam berbagai acara adat dan pesta keluarga.
Rumah makan yang menyajikan soto dan pecel dapat berdampingan dengan lapo yang menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Batak.
Perjumpaan tersebut bukan sekadar membentuk keragaman budaya, tetapi juga membentuk karakter masyarakat Kampung Pajak hingga sekarang.
Kampung Pajak Hari Ini
Kini, Kampung Pajak bukan lagi sekadar tempat yang dikenal karena sejarah pungutan pajak pada masa kolonial.
Letaknya yang strategis di Jalur Lintas Sumatera menjadikan kawasan ini berkembang sebagai salah satu pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi di Kecamatan Na IX-X.
Pasar dan berbagai aktivitas perdagangan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Pagi hari, kawasan tersebut dipenuhi aktivitas jual beli. Pedagang membuka lapak, kendaraan keluar-masuk, sementara masyarakat dari berbagai wilayah datang untuk berbelanja maupun melakukan aktivitas ekonomi lainnya.
Dari sebuah tempat yang dahulu dikaitkan dengan pungutan belasting, Kampung Pajak tumbuh menjadi kawasan perdagangan yang menghidupi banyak keluarga.
Nama itu akhirnya tidak lagi sekadar menjadi penanda sebuah tempat.
Ia menjadi bagian dari identitas masyarakat.
Nama Adalah Arsip Sejarah
Kampung Pajak mengajarkan satu hal penting: nama sebuah tempat sering kali merupakan arsip sejarah yang hidup.
Di balik satu nama, bisa tersimpan perjalanan panjang sebuah masyarakat.
Kampung Pajak menyimpan memori tentang sistem belasting kolonial.
Ia menyimpan cerita tentang pasar yang menjadi tempat bertemunya pedagang dan pembeli.
Ia juga menyimpan kisah para pekerja perkebunan yang datang dari jauh, kemudian memilih menetap dan membangun kehidupan baru di tanah Sumatera.
Dari tempat yang pernah dikaitkan dengan pembayaran belasting, kawasan itu berkembang menjadi pusat perdagangan.
Dari pasar, lahir kehidupan sosial dan ekonomi yang semakin ramai.
Dan dari perjalanan panjang itulah nama Kampung Pajak tetap bertahan hingga hari ini.
Karena itu, istilah “pajak” sebagai sebutan pasar di Sumatera Utara bukan sekadar persoalan bahasa. Ia juga merupakan bagian dari perjalanan sejarah sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah ini.
Selama pasar masih ramai setiap pagi, pedagang masih membuka lapak, dan masyarakat masih datang melakukan transaksi, nama Kampung Pajak akan terus hidup.
Bukan lagi semata-mata sebagai pengingat tentang pungutan kolonial.
Melainkan sebagai jejak sejarah, identitas masyarakat, dan bukti bagaimana sebuah tempat mampu tumbuh dari masa lalu menjadi pusat kehidupan ekonomi hingga hari ini.
