-->

Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Polisi Sita 93 Kg Ganja dari Dua Warga Aceh

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang diduga mengangkut 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution, Medan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN  - 
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang diduga mengangkut 93 kilogram ganja di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8) malam.

Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung layaknya adegan film laga tersebut, petugas terpaksa menabrak mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan. Dua orang pelaku berhasil diamankan dan 93 kilogram ganja disita dari dalam mobil.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi sejumlah perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/8) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram dan mengamankan tiga orang pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap jalur yang diduga dilalui pengiriman ganja tersebut. Pengintaian dilakukan mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh, hingga ke wilayah Kota Medan.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Mobil tersebut selanjutnya dibuntuti untuk mengetahui tujuan pengiriman serta pihak yang akan menerima narkotika tersebut.

Namun, ketika melintas di Jalan AH Nasution, pergerakan mobil tersebut mulai mencurigakan. Petugas menduga para pelaku telah mengetahui keberadaan polisi dan berupaya melarikan diri.

Polisi pun melakukan upaya penghentian secara paksa. Pelaku bahkan mencoba kabur dengan membawa mobilnya melalui trotoar.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali mencoba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelas Rafli.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan, petugas mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19). Keduanya diketahui merupakan warga Aceh.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan 93 bungkus daun ganja kering dengan total berat mencapai 93 kilogram.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini