BELAWAN – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi beredarnya selebaran yang ditempel di sejumlah rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I.
Laporan Polisi terhadap Umar Samosir dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).
Kadispen Kodaeral I, Kolonel Laut Wahyu Kurniawan, mengatakan dalam selebaran tersebut terdapat tulisan yang meminta warga mengosongkan bangunan serta menghentikan kegiatan penanaman dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan.
Menurut Wahyu, langkah hukum tersebut ditempuh karena Kodaeral I menduga adanya tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan pencemaran tertulis yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum.
“Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut,” ujar Wahyu, Kamis (27/8/2026).
Polisi Diminta Dalami Dokumen yang Digunakan
Wahyu menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah awal dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat penegak hukum juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk berkaitan dengan surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kodaeral I menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum,” katanya.
Kodaeral I juga mengajak seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Dengan proses hukum yang berjalan, persoalan tersebut diharapkan dapat diungkap secara objektif dan transparan berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
