-->

Komdigi Minta Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store, Soroti Kepatuhan PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar

JAKARTA
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai pemerintah perlu diawasi karena berkaitan dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Namun, menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan muatan atau aktivitas di dalam platform. Komdigi juga menyoroti aspek kepatuhan platform tersebut terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komdigi Minta Aplikasi Dihapus

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah meminta penyedia toko aplikasi, yakni Apple App Store dan Google Play Store, untuk melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Ia menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional.

Kewajiban tersebut, lanjutnya, berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan maupun jumlah pengguna platform.

Alexander juga menyebut Komdigi akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.

Pengawasan Tak Hanya Soal Konten

Alexander menjelaskan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet. Pemerintah juga berkepentingan memastikan setiap penyelenggara platform memenuhi kewajiban hukum dan menerapkan tata kelola sistem elektronik sesuai ketentuan nasional.

Komdigi, kata dia, akan terus menindaklanjuti berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait aktivitas platform digital.

Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, juga akan dilakukan untuk memastikan ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alexander.

Share:
Komentar

Berita Terkini