-->

Pengamen Diduga Curi iPhone 11 Milik Pengunjung Kedai, Ditangkap di Gang Nasional

Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pengamen yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang perempuan di sebuah kedai Aceh,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pengamen yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik seorang perempuan di sebuah kedai Aceh, Jalan H. Juanda, Medan.

Pelaku diketahui bernama Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan. Ia diamankan petugas di kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Medan, Senin (24/8/2026).

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, yang kehilangan satu unit iPhone 11 warna abu-abu.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan korban yang kehilangan satu unit handphone iPhone 11. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV,” ujar Poltak kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya sedang berbelanja di sebuah kedai Aceh di Jalan Ir. H. Juanda.

Usai berbelanja, korban baru menyadari bahwa ponsel miliknya tertinggal di atas meja kasir. Korban kemudian kembali ke kedai untuk mengambilnya.

Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria yang diketahui sebagai pengamen mengambil ponsel tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

Berbekal rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Petugas bersama korban selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman CCTV.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditemukan di kawasan Gang Nasional dan langsung diamankan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit iPhone 11 warna abu-abu milik korban dari saku celana bagian kanan depan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil handphone korban saat berada di kedai Aceh. Handphone tersebut rencananya hendak dijual di kawasan Gang Nasional, tetapi belum sempat dijual sudah terlebih dahulu diamankan petugas,” jelas Poltak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna abu-abu.

Saat ini, Boby Pratama beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share:
Komentar

Berita Terkini