MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 622 rokok elektrik yang mengandung narkotika atau dikenal dengan sebutan Pod Getar, Minggu (16/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Kabupaten Aceh Utara, di Jalan Iskandar Muda, Medan.
Untuk mengelabui petugas, ratusan Pod Getar tersebut dikemas menyerupai bungkus permen beraksara Tiongkok, kemudian disembunyikan di dalam tote bag sebuah restoran ayam goreng ternama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari Malaysia melalui Aceh dan selanjutnya diedarkan di Kota Medan.
Petugas kemudian mendeteksi keberadaan DF yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Iskandar Muda. Polisi melakukan penyergapan dan menemukan 622 pcs Pod Getar yang dibawanya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu kado dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap Rafli, Senin (17/8/2026) siang.
Menurut Rafli, barang bukti tersebut sengaja dikemas dengan modus yang tidak biasa untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Pod Getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan ke dalam tote bag makanan ternama,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Pod Getar tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui Aceh. Namun, DF disebut tidak membawa langsung narkotika tersebut dari Aceh.
“Pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di Kota Medan, untuk kemudian diserahkan kepada seseorang guna diedarkan,” ujar Rafli.
Transaksi Menggunakan Sistem Putus
Polisi juga menemukan modus transaksi yang cukup unik dalam jaringan tersebut. DF dan pihak lain yang terlibat disebut tidak melakukan transaksi secara langsung.
Barang haram tersebut terlebih dahulu diletakkan di suatu lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, pelaku mengambil barang tersebut dan kembali meletakkannya di lokasi lain untuk kemudian dijemput oleh pihak berikutnya.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk memutus komunikasi dan menghindari pertemuan langsung antaranggota jaringan.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lainnya, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Rafli mengatakan, DF mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia tergiur setelah dijanjikan mendapatkan upah hingga jutaan rupiah.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah,” katanya.
Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Polisi akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami pastikan untuk pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya.
