MEDAN – Rangkap jabatan yang diemban Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, menjadi sorotan. Pasalnya, Yasir juga tercatat aktif sebagai Ketua Harian Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumatera Utara.
Pengamat anggaran Elfenda Ananda menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran, khususnya apabila organisasi yang dipimpin orang yang sama sama-sama menerima bantuan hibah dari pemerintah.
“Secara prinsip aturan keuangan, tidak boleh ada pengeluaran yang double anggaran mengatasnamakan organisasi berbeda, tetapi orangnya itu-itu saja,” kata Elfenda kepada Sumut Pos, Kamis (27/8/2026).
Menurut Elfenda, pemberian bantuan hibah kepada sejumlah organisasi yang dikendalikan oleh orang yang sama perlu mendapat perhatian serius dalam proses verifikasi dan pengawasan anggaran.
Ia menilai kondisi tersebut berisiko menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama apabila terdapat pemberian anggaran kepada organisasi berbeda tetapi memiliki keterkaitan kepengurusan yang sama.
Elfenda menyebut persoalan semacam itu perlu diantisipasi pemerintah daerah sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dinilai Bisa Hambat Regenerasi
Selain persoalan anggaran, Elfenda menilai rangkap jabatan pada lembaga sosial kemasyarakatan juga dapat menghambat proses regenerasi kepemimpinan.
“Masa tidak ada orang lain? Seharusnya legowo agar regenerasi kepemimpinan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat mekanisme verifikasi terhadap organisasi penerima hibah. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan bantuan yang bersumber dari APBD diberikan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Elfenda juga meminta Muhammad Yasir Tanjung mempertimbangkan untuk melepas salah satu jabatan yang saat ini diembannya.
“Apakah tetap sebagai Ketua FKUB Medan atau Ketua Harian LPTQ Sumut,” katanya.
Menurut Elfenda, pengunduran diri secara sukarela dari salah satu jabatan dapat menjadi pilihan untuk menghindari potensi persoalan sekaligus membuka ruang bagi proses regenerasi kepemimpinan.
“ Mengundurkan diri secara sukarela adalah langkah yang jauh lebih terhormat, atau yang bersangkutan bisa secara tegas menolak penerimaan anggaran dari APBD Medan,” pungkasnya.
Yasir Serahkan kepada Wali Kota Medan
Sementara itu, Muhammad Yasir Tanjung sebelumnya telah memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai persoalan rangkap jabatan tersebut.
Yasir mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau itu, kita serahkan sepenuhnya kepada Bapak Wali Kota Medan-lah, seperti apa nanti aturannya. Kita lihat sajalah nanti bagaimana ke depannya,” ujar Yasir.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme pengelolaan hibah pemerintah daerah dan aturan mengenai rangkap jabatan dalam organisasi kemasyarakatan.
