MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan berlangsung di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (16/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Afandi kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, dokumen kependudukan tidak hanya berkaitan dengan identitas seseorang, tetapi menjadi dasar dalam berbagai urusan penting, mulai dari kelahiran, kesehatan, pendidikan, pernikahan, kematian hingga akses bantuan sosial.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting karena berkaitan dengan banyak urusan masyarakat. Karena itu, jangan sampai ada warga yang mengabaikannya,” ujar Afandi.
Ia juga menyoroti program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) yang berkaitan dengan pendataan dan penyaluran bantuan sosial.
Afandi mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pendaftaran Perlinsos ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Data tersebut nantinya akan menjadi salah satu basis penyaluran bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2027.
Sebelum melakukan pendaftaran atau memantau bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri melalui Portal Perlinsos, masyarakat diwajibkan memiliki dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan mengaktifkan IKD maupun Portal Perlinsos, segera dilakukan. Jangan sampai karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh layanan maupun bantuan yang menjadi haknya,” imbaunya.
Warga Keluhkan Status Tidak Layak Bansos
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait administrasi kependudukan maupun bantuan sosial.
Salah satunya disampaikan Sri Lestari, warga Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Ia mengaku telah mendaftarkan diri melalui Perlinsos, namun sistem justru mendeteksi dirinya tidak layak menerima bantuan.
“Saya sudah mendaftar Perlinsos, tapi saya terdeteksi tidak layak mendapat bantuan dengan komponen-komponen seperti umur belum lansia hingga desil tinggi. Padahal saya Desil 1, Pak. Mohon arahannya,” tanya Sri kepada Afandi.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Suleman Suhdi, menjelaskan bahwa status tidak layak menerima bantuan dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian data atau kriteria pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, beberapa kondisi yang dapat memengaruhi penilaian antara lain seseorang tercatat sebagai ASN, TNI atau Polri, memiliki konsumsi listrik di atas batas ketentuan, maupun berdasarkan penilaian desil kesejahteraan yang menunjukkan kondisi ekonomi telah membaik.
“Jika data Ibu di sistem Perlinsos terdeteksi tidak layak atau tidak dapat bantuan sosial, hal ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian kriteria pada DTSEN, seperti tercatat sebagai ASN/TNI/Polri, memiliki konsumsi listrik di atas batas ketentuan, atau desil kesejahteraan yang dinilai sudah membaik,” jelasnya.
Ia menyarankan masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data untuk mengajukan sanggahan melalui aplikasi Perlinsos.
Namun, untuk kriteria tertentu, seperti faktor usia yang belum masuk kategori lansia, warga tidak perlu mengajukan sanggahan apabila memang belum memenuhi persyaratan bantuan tersebut.
Afandi: Jangan Dipersulit Urus Adminduk
Menutup kegiatan, Ahmad Afandi Harahap kembali menegaskan komitmennya membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus administrasi kependudukan.
Ia meminta warga tidak ragu menyampaikan kepadanya apabila mengalami kesulitan atau merasa dipersulit ketika mengurus dokumen kependudukan.
“Kalau masyarakat selama ini susah mengurus dan dipersulit dalam administrasi kependudukan, informasikan kepada saya dan akan kami bantu,” tegas Afandi.
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri Camat Medan Tembung M. Idris, Lurah Bantan Syawaluddin, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Suleman Suhdi serta tokoh agama H. Ahmad Faisal Nasution.
Melalui kegiatan tersebut, Afandi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan sekaligus aktif memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya tercatat secara benar agar tidak menjadi kendala dalam memperoleh berbagai pelayanan pemerintah.
