-->

“Surat Mana yang Dipalsukan?” Kuasa Hukum Pertanyakan Konstruksi Perkara Dhody Thahir

Kuasa hukum Dhody Thahir mempertanyakan objek utama dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Hingga kini, pihak kuasa hukum mengak

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Kuasa hukum Dhody Thahir mempertanyakan objek utama dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum mendapatkan penjelasan yang menurut mereka konkret mengenai surat apa yang disebut telah dipalsukan oleh Dhody Thahir.

Pertanyaan tersebut disampaikan Wili Erlangga, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan. Menurut Wili, berdasarkan fakta dan dokumen yang dipahami pihaknya, tidak terdapat surat yang dipalsukan oleh kliennya.

“Ini yang sejak awal kami pertanyakan. Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody,” ujar Wili.

Menurut Wili, objek pemalsuan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu dijelaskan dalam perkara tersebut. Sebab, sebelum menguji unsur pidana lainnya, harus dapat ditunjukkan terlebih dahulu surat yang diduga palsu maupun bentuk perbuatan pemalsuan yang dilakukan.

“Jangan dibalik. Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dahulu ada perbuatan pemalsuan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, lalu tindak pidana pemalsuan itu sebenarnya terletak di mana?” katanya.

Ia menjelaskan, setelah objek dan perbuatan pemalsuan dapat dibuktikan, barulah unsur-unsur lain dapat diuji, termasuk kesengajaan, maksud menggunakan surat tersebut seolah-olah benar, serta akibat atau potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Kalau unsur pertamanya saja tidak ada, jangan langsung meloncat ke unsur berikutnya. Harus jelas dulu apa objek pemalsuannya dan apa perbuatan konkret yang dilakukan Dhody,” tegasnya.

Pertanyakan Profesionalitas Penyidik

Kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Dhody perlu diuji secara objektif apabila objek surat yang disebut palsu maupun bentuk pemalsuannya belum dapat ditunjukkan secara terang.

Wili mengatakan, penyidik semestinya membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, bukan kesimpulan yang telah terbentuk sejak awal.

“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun sejak awal. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan tetapi perkara terus didorong, tentu kami berhak mempertanyakan profesionalitas dan objektivitas proses penyidikannya,” ujarnya.

Meski demikian, Wili menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap Dhody Thahir.

Menurutnya, status maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, seluruh unsur pidana harus dibuktikan berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kami hanya mengatakan sederhana: kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,” katanya.

Soroti Dugaan Muatan Politis

Selain mempertanyakan konstruksi perkara, kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi mengenai adanya muatan politis dalam penanganan perkara tersebut.

Wili menyebut pertanyaan itu muncul karena Dhody Thahir merupakan figur politik dan disebut tengah terlibat dalam sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan besar.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu melakukan intervensi politik.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis di belakangnya,” ujarnya.

Menurut Wili, dugaan tersebut sebenarnya dapat dijawab melalui proses penyidikan yang profesional, objektif dan transparan.

“Kalau memang murni hukum, tunjukkan secara terbuka konstruksi hukumnya. Surat mana yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan, dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Tempuh Mekanisme Hukum

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, prosedur penyidikan hingga profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Wili berharap proses hukum tidak digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap seseorang.

“Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka tidak seharusnya perkara dipaksakan hanya demi mempertahankan suatu konstruksi penyidikan,” pungkasnya.



Share:
Komentar

Berita Terkini