MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape mengandung narkoba di Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan kekasih FCB, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 29 pod atau vape narkoba yang diduga dibawa dari Malaysia. Selain itu, petugas juga mengamankan uang pecahan Ringgit Malaysia senilai RM15.000 atau sekitar Rp66 juta yang ditemukan di tempat kos keduanya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026) pagi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga kerap mengedarkan vape mengandung narkoba di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi kemudian meringkus FCB dan N saat keduanya berada di dalam mobil yang terparkir di sebuah ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (19/8/2026) malam.
“Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Dari dalam mobil kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Polisi Geledah Kos, Temukan 5 Vape dan Uang Ringgit
Setelah menangkap kedua pelaku, petugas tidak berhenti melakukan pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Dari kamar tersebut, petugas kembali menemukan 5 pcs vape narkoba.
Selain itu, polisi menemukan uang pecahan Ringgit Malaysia sebesar RM15.000 yang disimpan di dalam sebuah brankas.
Jika dikonversikan ke rupiah, uang tersebut disebut bernilai sekitar Rp66 juta.
Menurut Rafli, uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bukti transaksi penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami menemukan lima pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba. Total ada 29 pcs pod getar yang kami sita,” jelasnya.
Kenal Lewat Media Sosial, Sepakat Edarkan Narkoba di Medan
Dari hasil pemeriksaan sementara, FCB dan N diketahui merupakan sepasang kekasih.
Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga mereka bertemu di Malaysia.
Menurut Rafli, dari hubungan tersebut keduanya kemudian sepakat menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan vape narkoba di Kota Medan.
FCB diduga berperan membawa vape narkoba dari Malaysia, sementara N membantu memasarkannya di Medan.
“Awalnya mereka saling mengenal melalui media sosial. Kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan,” kata Rafli.
Aksi Pertama Bawa 20 Pod dari Malaysia
Rafli mengungkapkan, aksi penyelundupan pertama dilakukan FCB pada Juli 2026.
Saat itu, FCB membawa 20 pcs vape narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.
Modusnya dengan menyelipkan vape narkoba di antara lipatan pakaian yang disusun di dalam koper.
Barang tersebut kemudian berhasil masuk ke Medan dan seluruhnya disebut telah terjual.
Dalam pemasaran, FCB mendapat bantuan dari N.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkannya ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu seluruh pod getar laku terjual,” terang Rafli.
Menurut keterangan FCB kepada polisi, yang bersangkutan juga diduga telah melakukan aktivitas serupa di Malaysia.
Aksi Kedua Bawa 40 Pod, 29 Disita Polisi
Setelah berhasil menjual 20 pod pada aksi pertama, FCB kembali melakukan penyelundupan.
Kali ini jumlahnya lebih besar.
FCB diduga membawa 40 pcs vape narkoba dari Malaysia dengan modus yang sama, yakni menyembunyikannya di antara pakaian di dalam koper.
Namun, aksi kedua tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap FCB bersama N.
Dari 40 pod yang dibawa, sebanyak 29 pcs berhasil diamankan polisi.
Artinya, berdasarkan keterangan polisi, sebagian barang diduga telah lebih dahulu beredar sebelum keduanya ditangkap.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” ujar Rafli.
Polisi Buru Bos di Malaysia
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada FCB dan N.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini masih memburu seorang pria yang diduga sebagai bos atau pemasok utama FCB dan diketahui berada di Malaysia.
Polisi juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran vape narkoba tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” tegas Rafli.
Dari pemeriksaan urine, polisi menyebut FCB dan N dinyatakan positif mengandung etomidate.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran vape narkoba dari Malaysia ke Kota Medan.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke pemasok utamanya.
