MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas sebuah akun TikTok yang diduga menayangkan konten bermuatan pornografi.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Bayu mengatakan, pengungkapan bermula ketika personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat melakukan pemantauan di ruang digital, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," ujar Bayu.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital. Polisi juga melakukan pemantauan terhadap akun tersebut untuk mengetahui aktivitas dan pola siaran yang dilakukan.
Hasilnya, pada 7 hingga 9 Agustus 2026, personel Ditressiber kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.
Dari rekaman digital tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.
"Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum," jelas Bayu.
Polisi Amankan Perempuan Pemilik Akun
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan pemilik sekaligus pengguna akun TikTok yang diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
Setelah identitasnya diketahui, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan penyiaran konten tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit telepon seluler, satu flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi tersebut telah dilakukan tersangka sejak pertengahan 2025.
Polisi juga menemukan bahwa akun yang sebelumnya digunakan tersangka telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, tersangka diduga kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.
Polda Sumut: Ruang Digital Bukan Tanpa Aturan
Bayu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditressiber Polda Sumut dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.
"Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum," pungkas Ferry.
