-->

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Keterlambatan Ranperda PDRD Medan, Singgung Keluhan Tingginya Biaya PBG

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Perda tersebut bersifat urgen karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketentuan yang berdampak terhadap hak-hak keuangan kepala daerah.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam pemandangan umumnya, David menyayangkan keterlambatan Pemko Medan mengajukan draf Ranperda perubahan tersebut.

Ia merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.23.1/4383 yang diterbitkan pada 16 September 2025.

Menurut David, surat tersebut tidak hanya meminta pemerintah daerah melakukan perubahan Perda, tetapi juga menetapkan batas waktu pelaksanaannya.

“Dalam surat tersebut kepala daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan alasan draf Ranperda perubahan baru diajukan sekitar satu tahun setelah surat tersebut diterbitkan.

“Kalau dihitung dari tanggal penerbitannya, surat tersebut sudah satu tahun lalu dikeluarkan. Terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan?” kata David.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan menjelaskan langkah dan tindak lanjut yang telah dilakukan sejak surat tersebut diterima, sehingga pembahasan Ranperda perubahan kini dapat dilanjutkan.

Soroti Evaluasi Tarif Pajak dan Retribusi

Selain persoalan waktu pengajuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah alasan yang menjadi dasar perlunya evaluasi terhadap Perda PDRD.

David mengatakan, berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, evaluasi diperlukan antara lain karena tarif yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan.

Selain itu, terdapat objek-objek retribusi potensial yang belum tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perubahan Perda tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan kemudian menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan.

Di antaranya Pasal 45 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan atas pajak terutang PKB. Ketentuan tersebut, menurut fraksi, perlu dihapus karena dianggap merupakan pengulangan dari ketentuan Pasal 4.

Hal serupa disampaikan terkait Pasal 50 mengenai objek opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenakan atas pajak terutang BBNKB. Ketentuan tersebut dinilai perlu dihapus karena merupakan pengulangan dari Pasal 4.

Pertanyakan Tarif dan Biaya PBG

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap tarif retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk pelayanan kesehatan, fraksi meminta penyesuaian tarif tindakan medis agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Sementara rincian tarif titipan luar sterilisasi alat dan dekontaminasi diminta dipindahkan ke kelompok retribusi jasa usaha.

Sedangkan terkait retribusi perizinan tertentu atas bangunan gedung, khususnya tabel indeks terintegrasi, Fraksi PDI Perjuangan meminta penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

David mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan apakah mekanisme penentuan tarif retribusi PBG yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena fraksi mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait proses pengurusan PBG di Kota Medan yang dinilai rumit dan membutuhkan biaya tinggi.

“Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?” ujarnya.

Minta Jangan Bebani Masyarakat

Pada bagian akhir pemandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menentukan dan menyesuaikan tarif pajak maupun retribusi daerah.

Menurut fraksi, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha serta menjaga iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif.

“Dalam penentuan ataupun penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan, agar tetap memperhatikan tingkat kemampuan keuangan dan ekonomi warga masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif dan berkembang,” pungkas David.

Share:
Komentar

Berita Terkini