MEDAN — Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan sejumlah persoalan perizinan saat melakukan fungsi pengawasan ke perusahaan depo kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan memiliki fasilitas Isotank Depo untuk pembersihan tangki bekas cairan kimia itu belum melengkapi sejumlah dokumen dan persetujuan teknis terkait pengelolaan lingkungan serta bangunan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berkaitan dengan aktivitas pembersihan isotank.
Selain itu, Komisi 4 juga mempertanyakan belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persetujuan teknis terkait pembuangan air limbah dan emisi, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mitigasi kebakaran, hingga perizinan penggunaan air bawah tanah.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota Komisi 4, Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri.
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Salman Alfarizi, Satpol PP Akbar, Dinas Perhubungan Rizky, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta pihak Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Belawan II.
Rombongan diterima perwakilan perusahaan, Nilawati dan Nasharun.
Pertek dan SLO Air Limbah Dipertanyakan
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan sejumlah catatan terkait kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.
Endar menyebut PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terkait pembuangan air limbah.
Menurutnya, penerbitan SLO yang sebelumnya ditargetkan pada Maret 2026 hingga September belum juga selesai.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit," ujar Endar.
Selain air limbah, Endar mengatakan perusahaan yang menggunakan generator set (genset) juga harus memenuhi persyaratan teknis terkait pembuangan emisi.
"Perusahaan juga harus memiliki Pertek pembuangan emisi karena menggunakan genset dan harus memiliki SLO pembuangan air limbah," katanya.
Persoalan pengelolaan limbah menjadi perhatian khusus karena aktivitas perusahaan antara lain mencakup fasilitas Isotank Depo, yang digunakan untuk kegiatan pembersihan tangki yang sebelumnya membawa atau menyimpan bahan cair tertentu.
Belum Memiliki Sertifikat Laik Fungsi
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi, menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, aspek keselamatan bangunan turut menjadi perhatian, termasuk struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, penangkal petir, sanitasi, ventilasi, akses evakuasi, hingga aspek kemudahan dan aksesibilitas.
Komisi 4 meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melengkapi persyaratan yang masih belum terpenuhi.
Lalu Lintas Kontainer Jadi Sorotan
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, turut mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan.
Menurut Lailatul, aktivitas depo kontainer berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas karena kendaraan kontainer keluar-masuk kawasan perusahaan.
"Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya," ujar Lailatul.
Ia meminta persoalan akses kendaraan berat dan dampaknya terhadap arus lalu lintas di sekitar perusahaan menjadi perhatian bersama.
DPRD Soroti CSR
Anggota Komisi 4 lainnya, Jusuf Ginting Suka, mempertanyakan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR-nya," ucap Jusuf.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah kawasan masyarakat semestinya turut memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, tidak hanya dari sisi kegiatan usaha tetapi juga kontribusi sosial.
Izin Air Bawah Tanah Juga Dipertanyakan
Usai pertemuan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kembali menyoroti penggunaan air oleh perusahaan.
Ia mempertanyakan perizinan penggunaan atau pengambilan air bawah tanah (ABT), terutama karena perusahaan memiliki aktivitas pencucian isotank yang membutuhkan air.
"Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air untuk pencucian isotank," ungkap Paul.
Ia meminta seluruh aspek perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan diperiksa dan dilengkapi sesuai ketentuan.
Perusahaan Janji Lengkapi Perizinan
Paul mendorong manajemen PT Mitra Jaya Bahari bersikap kooperatif dan segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi maupun teknis yang dipersyaratkan pemerintah.
"Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait," sarannya.
Sementara itu, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang ditetapkan.
"Kami akan berupaya mengurus dan memenuhi segala perizinan yang ditetapkan," ujar Nilawati.
Komisi 4 DPRD Medan selanjutnya meminta OPD terkait melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, terutama terhadap aspek lingkungan, bangunan, lalu lintas, keselamatan, dan penggunaan sumber daya air di perusahaan tersebut.
