MEDAN - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga lokasi di Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial M Azhari (29), Bayhaqi (22), T Murhaban (39), dan Musliadi (35).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus ini bermula dari informasi mengenai pergerakan salah satu jaringan narkoba dari Malaysia menuju Sumatera Utara pada Minggu (6/9/2026).
“Informasi ini kita peroleh dari pengembangan jaringan sebelumnya yang telah terungkap. Lalu kita tindak lanjuti ke kawasan Pantai Timur,” kata Andy kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Andy, jaringan tersebut mengetahui adanya pergerakan petugas di wilayah Asahan sehingga mengubah rute perjalanan menuju pesisir Aceh Timur. Petugas kemudian mengikuti pergerakan jaringan tersebut hingga ke Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
“Kita lakukan penyelidikan dan profiling. Akhirnya kita mendapat informasi satu unit mobil pengangkut galon air mineral mengarah ke Darul Aman,” ujarnya.
Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut dan menemukan 70 kilogram sabu. Tidak lama berselang, petugas juga menghentikan satu unit mobil Xenia. Dari kendaraan tersebut, kembali ditemukan 20 kilogram sabu.
“Jadi ada dua mobil yang kita berhentikan dan geledah. Keduanya berada di Blang Buket, Darul Aman, Aceh Timur dan Kampung Kuede, Darul Aman, Aceh Timur. Di kedua mobil itu kita amankan total 90 kilogram sabu,” jelasnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka yang lebih dahulu diamankan. Dari hasil interogasi, diketahui masih terdapat narkoba yang disimpan di rumah Musliadi.
Petugas kemudian mendatangi rumah Musliadi di Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang disimpan di dalam fiber.
“Ada dua fiber yang kita temukan berisi narkoba. Kini seluruh tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan ditahan guna diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Andy.
