-->

Satpam Bengkel di Medan Ditangkap Edarkan Ganja, Raup Rp100 Ribu Tiap Ons

Seorang oknum satuan pengamanan (Satpam) berinisial IR (43), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan karena diduga

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Seorang oknum satuan pengamanan (Satpam) berinisial IR (43), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Warga Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, itu diringkus pada Sabtu (29/8/2026) malam, di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berukuran besar berisi ganja. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 3 ons.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran ganja yang dilakukan IR.

"Personel Unit 1 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku," kata Rafli, Kamis (3/9/2026) malam.

Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua bulan. Kepada penyidik, tersangka mengaku mengedarkan ganja karena alasan kebutuhan ekonomi.

Dalam setiap transaksi, IR disebut memperoleh keuntungan Rp100 ribu untuk setiap satu ons ganja yang berhasil dijual.

"Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di Kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama dua bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp100 ribu," ungkap Rafli.

Layani Pembeli Saat Sedang Bekerja

Rafli mengungkapkan, aktivitas peredaran ganja yang dilakukan IR tidak hanya berlangsung ketika tersangka berada di rumah. Bahkan, saat sedang menjalankan tugas sebagai Satpam, tersangka tetap melayani pembeli.

Modusnya, pembeli terlebih dahulu menghubungi tersangka untuk memesan ganja. Setelah itu, pembeli diminta datang untuk mengambil barang yang dipesan.

" Sistem peredarannya, pelaku menerima pembeli dari mana saja. Setiap ada yang pesan, pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah," jelas Rafli.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok ganja kepada tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengantongi identitas seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai pemasok IR.

"Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki ke mana saja pelaku menjual narkoba selama ini," tegas Rafli.

Ia memastikan jajarannya akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar Anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan Anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini