MEDAN – Bareskrim Polri bersama Polrestabes Medan melakukan joint operation di Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengungkap dugaan praktik jual beli narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merak Jingga, Medan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba.
AJ diamankan petugas di salah satu ruangan karaoke THM yang menjadi lokasi penggerebekan. Dari tangannya, polisi menyita dua pcs vape narkoba merek EL Chapo.
“AJ hasil pemeriksaan, diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga amankan seorang wanita pemesan narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan di Medan, Senin (12/10/2026).
Menurut Rafli, narkoba yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Polisi kini masih memburu RL untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Pemasok narkoba kami sudah kantongi identitasnya, dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap namun hukum akan tetap tegak. Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya kita akan putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Polisi menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Medan.
