
teks Foto : Adriansyah Putra Pulungan (31) saat di Introgtasi
MEDAN – Belum jera meski pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, Adriansyah Putra Pulungan (31) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah mencuri ban serap mobil Toyota New Avanza milik pengunjung tempat refleksi di Jalan HM Joni, Medan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, Adriansyah merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
"Pelaku residivis. Pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara tiga tahun," ungkap Iptu Poltak kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.
Dijelaskan Poltak, pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial SS (42), warga Jalan HM Joni, bersama istrinya mendatangi tempat pijat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Karena area parkir penuh, korban kemudian diarahkan untuk memarkirkan mobilnya di depan ruko yang berada di sebelah tempat refleksi tersebut.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas sekuriti bahwa ban serap mobilnya telah hilang.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Iptu Poltak Tambunan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan Adriansyah bersembunyi di lantai dua rumahnya.
Saat diamankan, petugas turut menemukan ban serap milik korban yang rencananya akan dijual seharga Rp150 ribu kepada seorang penadah.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dahulu meringkus pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, Adriansyah mengakui telah mencuri ban serap tersebut dengan cara melonggarkan baut pengikat menggunakan jari tangannya. Setelah baut longgar, pelaku kemudian menginjak paksa ban hingga terlepas dari tempatnya.
Selanjutnya, ban serap tersebut diserahkan kepada dua rekannya, masing-masing bernama Koko dan Kunap, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Keduanya diduga membantu membawa ban dengan cara menggelindingkannya sebelum rencananya dijual kepada penadah.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua rekannya masih kita buru," jelas Poltak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu buah ban serap mobil Toyota New Avanza warna hitam milik korban.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan penadah dalam komplotan pencurian tersebut.