Nekat Kali Pria Ini Curi HP Polisi, Ya Goooll lah

Setelah empat hari diburu, pria Pengangguran inisial "PS" alias Putra (33) warga Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, k

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANGSIANTAR - Setelah empat hari diburu, pria Pengangguran inisial "PS" alias Putra (33) warga Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar, Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Kasubag humas Polres, AKP Rusdi Ahya SH mengatakan PS di Tangkap Polisi karena kasus pencurian

"Pelaku mencuri dirumah korban-pelapor, Pratama Abel Simbolon (23) Anggota Polri, warga Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar" Kata AKP Rusdi Ahya SH

Pencurian terjadi Minggu,19 Maret 2023, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu. Korban pelapor bersama  keluarganya berada dirumah. Seperti biasa,  bangun pagi ayah korban membuka pintu jendela dan melakukan aktifitas. Korban yang masih tidur diruang tamu tidak mengetahui pelaku masuk lalu mengambil 2  unit Hanphone  merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro, 1 dompet yang berisi uang sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) serta kartu identitas lainnya. 

"Usai pelaku beraksi, korban tersentak dan terbangun dan kaget tidak melihat handphone dan dompetnya diatas meja tamu. Serta merta korban melihat pelaku berlari ke arah teras. Dikejar namun pelaku sudah berada diatas sepedamotor dan kabur".terang AKP Rusdy Ahya. 

Tidak terima jadi korban pencurian, korban Pratama Abel Simbolon membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/III/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT tanggal 19 Maret 2023.

Berdasar laporan korban, dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya dari depan Kos Kosan SK di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. 

Saat ini pelaku telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar beserta barang bukti 2  unit Hanphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah serta 1 Jaket warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"selanjutnya pelaku dibawa ke sat reskrim polres pematang siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ujar Rusdy. 

Share:
Komentar

Berita Terkini