SIANTAR - DL (42) warga Jalan Viyata Yudha Gg. Gereja, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Ditangkap Sat Narkoba Pematang Siantar, karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu 28 Mei 2023, lalu
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Plt.Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan, penangkapan tersangka berawal personil SatNar Polres Siantar menerima laporan masyarakat, ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba.
"Tidak ingin tersangka lari, personil langsung ke lokasi yang dilaporkan warga. Sesampainya di lokasi personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang memarkirkan Sepeda Motornya, lalu mengamankan tersangka tersebut."terang Jimmy
Kemudian DL digeledah dan ditemukan 1 unit handphone merk Oppo dan memeriksa helm merk MAZ warna putih milik DL ditemukan dari dalam helm tersebut berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,23 gram dan turut diamankan 1 unit Sp. Motor Honda Vario BK 4404 WZ.
Saat DL diinterogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya" ujar Jimmy.