SIANTAR - Kapolsek Siantar Selatan, beserta Kanit Reskrim IPDA Ritca Siahaan, personil piket SPKT, dan Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan masalah penganiayaan melalui proses problem solving pada hari Senin, 27 November 2023 pukul 17.00 WIB.
Kejadian penganiayaan terjadi pada sore hari sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar
Diduga bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak pertama dengan pihak kedua, yang masing-masing diwakili oleh DS (14) dan KRS (14) yang melakukan penganiayaan terhadap DS (14) dan AFG (14).
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, bersama personil piket, segera memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk melakukan mediasi.
Setelah selesai dilakukan mediasi dan kedua belah pihak yang masih berstatus pelajar tersebut didampingi oleh orangtua masing-masing, sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam surat pernyataan.
Hasil dari perdamaian tersebut menunjukkan bahwa Polsek Siantar Selatan berhasil menyelesaikan masalah penganiayaan secara bersama-sama dengan metode problem solving yang teruji.
Seperti yang dijelaskan oleh IPDA Ritca Siahaan, "Adanya perdamaian tersebut, pihak Polsek Siantar Selatan berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara bersama-sama melalui problem solving."