MEDAN - Seorang Anak melakukan penikaman terhadap ayah kandung di Perumahan PT.Indofarm, Jalan Pertahanan Dusun IV, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Pelaku bernama Aidi Priasisko alias Iko (21) dan sang ayah bernama Asmar (53).
Berdasarkan informasi dari dari Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada wartawan mengatakan, peristiwa terjadi, Kamis 5 September 2024, sekira pukul 09.00 Wib. saat itu korban sedang mengemasi barang-barangnya hendak pindahan rumah dari rumahnya di Jl. Pertahanan Desa Patumbak II Kec.Patumbak Perumahan PT Indofarm dan tinggal bersama anak – anaknya termasuk pelaku.
Saat kemasi barang pindahan, terjadi cekcok dan pertengkaran dengan pelaku yang pada saat itu sedang memegang pisau, pelaku karena merasa kesal kepada ayahnya karena tidak diajak ikut pindah rumah.
Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH langsung memimpin Team URC Unit Reskrim Ke lokasi kejadian yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Pada saat menuju ke lokasi kejadian Team URC di perjalanan berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu hendak keluar dari lokasi kejadian dan Team URC langsung mengamankan pelaku serta barang bukti 1 pisau ke Polsek Patumbak.
Informasi yang di terima dari keluarga yang membawa korban ke rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat menuju rumah sakit akibat pendarahan dari luka tikam di punggung sebelah kanan korban.
Team URC langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya menikam punggung orang tuanya akibat merasa kesal kepada orang tuanya karna tidak di ajak ikut untuk pindah rumah dan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan ayah pelaku mengalami luka tikam di punggung sebelah kanannya dan sebelum kejadian penikaman tersebut terjadi dan dari pengakuan pelaku sebelum kejadian pelaku sebelumnya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Pelaku saat ini di amankan di Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan anak perempuan korban telah buat Laporan Polisi atas kejadian tersebut, tandasnya. Atas Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subs 351 Ayat 3 KUHPidana.