MEDAN - Sebanyak 1.800 ton sampah di Kota Medan yang tersebar setiap hari di Kota Medan, harus ditangani secara komprehensip dan terpadu dari hulu hingga hilir, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan berbagai masalah.
Hal ini disampaikan Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS pada pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap penjelasan kepala daerah atas perubahan Perda Kota Medan Nomer 6 Tahun 2015 di gedung dewan, Senin 9 September 2024. sore.
Disebutkan Margeret, fenomena pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Permasalahan manajemen pengendalian sampah, terurama satu kali pakai, katanya, perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya dan partisipasi masyarakat secara langsung atau tidak langsung.
Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinerji dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperah aktif dalam mengelolaan sampah.
PDI Perjuangan, kata Margaret, menerima dan menyetuju Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan menadi peraturan daeraj Kota Medan tahun 2024.