SERDANG BEDAGAI - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP JHR Sitepu diwakili Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno,pimpin personel Polres Sergai mengamankan jalannya Konstatering dan eksekusi lahan, Seluas 3.702 M2 yang terletak di Lingkungan VI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis 17 Oktober 2024.
Puluhan personel Polres Sergai terdiri dari Satuan Fungsi ( Satfung) Samapta, Reskrim, Reskrim Narkoba,Binmas dan Lalu Lintas dan Polwan melakukan pengamanan dengan cara persuasif.
Sebelum melakukan pengamanan ke lokasi, Kabag Ops Kompol Hendro Sutar no didampingi Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga dalam apel kegiatan di halaman belakang Polsek Perbaungan menekankan SOP ( Standar Operasional Pengamanan).
"Kepada personel yang terlibat dalam pengamanan ini,baik yang berpakaian dinas atau pakaian preman,tidak dibenarkan membawa senjata api, Senjata Tajam atau Pentungan. Sifatnya kita melakukan pengamanan kepada Petugas Panitera dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, atau adanya tindakan anarkis dari pihak tergugat atau oknum yang mencari kekisruhan dalam kegiatan ini. Bertindaklah secara humanis dan jangan berlaku sifat arogan,karena yang kita hadapi ini bukan musuh atau penjahat, tetapi warga yang tidak menang dalam berpekara di Pengadilan. Awasi adanya oknum yang mengambil kesempatan dalam kegiatan ini,dan sekali lagi saya ingatkan sesuai SOP dan lakukan tindakan yang humanis",tegas Kompol Hendro.
Saat Panitera PN Sei Rampah,Sri Wahyuni diwakili Rahmadiansyah membacakan Penetapan PN Sei Rampah Nomor 3/Pdt.Eks-Konstatering/2024/PN.Srh untuk melakukan Konstatering dilahan di lokasi yang menjadi obyek perkara,sempat mendapat reaksi dari puluhan warga yang rumah/lahannya akan di eksekusi.
Tetapi berkat pengamanan yang ketat, akhirnya pihak Panitera PN Sei Rampah berhasil menyelesaikan konstatering dihadiri Pemohon Amrick dan Kuasa Hukumnya Rajendar Sing,suasana tetap kondusif.
Setelah melaksanakan Konstatering, seluruh personel dan pihak Panitera PN Sei Rampah kembali ke kantor Polsek Perbaungan. Hal ini untuk memberikan tenggat waktu kepada pihak tergugat yang lahan/rumahnya akan di eksekusi, sekaligus persiapan eksekusi.
Tepat dibagian belakang areal yang akan dieksekusi,Rahmadiansyah dari Panitera PN Sei Rampah membacakan Penetapan PN Sei Rampah Nomor 3/Pdt-Eks/2024/PN.Srh dan menyata kan kepada pihak tergugat yang terdiri dari beberapa KK di 6 unit bangunan rumah,jika eksekusi ini sesuai dengan putusan Ketua PN Sei Rampah.
"Jika tergugat tidak menerima putusan ini silahkan menempuh jalur hukum, untuk menolaknya tetapi yang kami laksanakan ini sudah sesuai proses hukum melalui Pengadilan",jelasnya.
Dibawah pengamanan personel Polisi, alat berat dan personel yang dibawa oleh Panitera PN Sei Rampah mengeluarkan barang-barang milik keluarga tergugat dari dalam rumahnya,dibantu oleh pemilik rumah dengan berbagai teriakan ketidak puasan akan hukum.
Sekalipun diselingi dengan Isak tangis perempuan penghuni rumah yang dieksekusi,pengosongan rumah berjalan lancar dan pihak PLN juga sudah menga mankan arus listrik yang menuju ke 6 unit bangunan rumah yang akan dibongkar.
Sekitar pukul 13.00 wib,eksekusi pengosongan dan pembongkaran 6 unit bangunan rumah dan meratakan tanaman/pohon di lahan perkara selesai dengan aman dan kondusif.
Uurut mendampingi Kabag Ops Polres Sergai memimpin eksekusi ini,Kasat Intel AKP Siswoyo,Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan,Kasat Samapta Iptu Maruli Sihombing,Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusingan dan personel Provos/Propam Polres Sergai.(biets)
Foto : Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno selaku Pimpinan kegiatan ketika menyampaikan arahan kepada personel yang terlibat eksekusi lahan.