![]() |
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung |
MEDAN - Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kita Medan No.04 Tahun 2012 Tentang Sistim Kesehatan Kota Medan, terutama pada pelayanan untuk para Lanjut Usia yang dinilai tidak maksimal.
"Amanah dari perda tersebut adalah, disetiap Kelurahan hari sudah dibuat pusat pelayanan lanjut usia. Nah,..ini kenyataannya di lapangan kita melihatnya tidak ada, mereka hanya membuat kegiatan untuk lanjut usia di puskesmas-puskesmas tertentu dan hari-hari tertentu juga."terang anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Henry Jhon Hutagalung pada Wartawan, Kamis 27 Maret 2025.
Selain itu lanjutnya, di Perda itu juga diamanatkan juga terkait remaja putri untuk diberikan bimbingan dan edukasi serta diberikan ruang pelayanan kesehatan. Sebab, mereka itu yang bereproduksi. Sehingga nantinya, anak yang lahir dari mereka adalah bayi-bayi sehat.
"Selain masalah lansia, di Perda No.04 Tahun 2012 itu juga diamanatkan tentang remaja putri. Dimana, diatur soal diberikannya bimbingan, edukasi dan ruang pelayanan kesehatan. Itu Uda bagus, sehingga remaja putri tersebut sebelum menikah, dia sudah mengerti. Tapi, realitanya tak ada. Ini harus jadi perhatian khusus Walikota Medan yang baru Rico Waas."tegasnya.
Kemudian, Henry Jhon yang juga perna menjabat sebagai Ketua DPRD Medan ini, menyinggung soal Kawasan tanpa Rokok yang juga dinilainya tidak berjalan. Ini bisa dilihat dimana tempat-tempat fasilitas umum banyak belum menyediakan tempat bagi orang-orang perokok.
"Sepertinya tidak ada penegakan perda soal Kawasan tanpa Rokok di tempat fasum-fasum. Itu seharusnya sudah bisa diberikan sanksi bagi yang tidak memiliki KTR. Sebab, sama-sama kita ketahui, dampak dari asap rokok untuk kesehatan warga yang tidak merokok."ujarnya.