GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Kamis (7/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Menurut Yaatulo, penyidik Kejari Gunungsitoli telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LBL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 atas nama tersangka LBL,” ujar Yaatulo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan 100 persen, meski kondisi fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka LBL selaku KPA TA 2022–2023 yakni menyetujui progres pekerjaan 100 persen yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya,” jelasnya.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejari Gunungsitoli juga melakukan penahanan terhadap LBL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.
“Tersangka atas nama LBL telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli,” beber Yaatulo.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Gunungsitoli menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.
