-->

KPK Angkat Satu Koper Berisi Berkas Dari Rumdis Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat satu koper berisi berkas dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas mantan Kepala Dinas Pekerjaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Petugas KPK saat meninggalkan  Rumah Dinas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting

MEDAN, - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat satu koper berisi berkas dari hasil penggeledahan di Rumah Dinas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting. Penggeledahan yang berlangsung di Jalan Busi, Medan, berlangsung selama empat jam dan Tim penyidik meninggalkan lokasi sekira pukul 21:30 WIB. 

Penggeledahan ini, bagian pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.Tim KPK sebelumnya datang ke lokasi sekira pukul 18:00 WIB di Jalan Busi, Medan. Tim penyidik datang dengan mengendarai tiga unit mobil, didampingi aparat kepolisian berseragam lengkap.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua

dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025. Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Share:
Komentar

Berita Terkini