Medan – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tiga kakek predator anak yang tega mencabuli bocah di bawah umur di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dua korban bahkan masih berstatus pelajar SMP dan sudah hamil.
Ketiga tersangka adalah Ngatijan (49), ayah kandung korban; Tukijan alias Wawak (56), paman korban; serta RL (65), warga Percut Sei Tuan. Dua nama pertama mencabuli korban CA (14) dan AS (16), sementara RL mencabuli dua korban lain, DAR (11) dan KOR (12).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan orang tua korban masuk ke pihak kepolisian. “Ada dua laporan polisi dengan korban berbeda dan pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.
Perbuatan terakhir Ngatijan terungkap pada Kamis 18 September 2025, dini hari di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia masuk ke kamar korban CA yang tengah tidur bersama kakaknya, lalu mencabulinya.
Sementara RL ditangkap usai mencabuli dua bocah di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Percut Sei Tuan, pada Jumat 5 September 2025 sore. Dari hasil pemeriksaan, RL bahkan melakukan pencabulan hingga tiga kali dalam sehari.
“Motif pelaku karena nafsu dan memilih anak-anak yang dianggap lemah dan tidak bisa melawan. Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar,” tegas Kapolrestabes.
📸 Teks foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memaparkan kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (26/9/2025) sore.