-->

Kajati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Terkait Penjualan Aset PTPN I Region 1

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dug

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1. Penahanan dilakukan pada Kamis (7/11/2025).

Aset negara tersebut diketahui dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dalam penyidikan kasus korupsi terkait penjualan aset PTPN I tersebut.

Menurut Nauli, Irwan Perangin Angin diduga menginbrengkan (menyertakan) aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah melalui Menteri Keuangan.

https://www.poskotasumut.id/2025/10/gercep-pltkajari-madina-bongkar-kasus.html

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025 telah menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” ujar Nauli.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Nauli menegaskan, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam proses hukum terkait inbreng HGU PTPN I yang berubah menjadi kawasan perumahan Citraland, penyidik telah lebih dulu menahan Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti.

Share:
Komentar

Berita Terkini