TAPUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.995.722.954 dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penyerahan uang pengganti itu berlangsung di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11). Uang tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, Direktur PT Mitra Visioner Pratama, selaku penyedia jasa pekerjaan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Frans Affandhi, SH., MH, serta Kepala BPKAD dan Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PN.Mdn jo. Nomor 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Hendrick Raharjo dan mewajibkannya membayar uang pengganti senilai Rp1,99 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejari Taput Dedy Frits Rajagukguk mengatakan, penyerahan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kita berharap ke depan hal serupa tidak lagi terjadi. Pelaksanaan pembangunan harus terbebas dari kerugian negara agar hasil pembangunan dapat maksimal,” ujar Dedy, yang sebelumnya menjabat Kejari Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dedy juga menegaskan, pengembalian uang kerugian negara ini diharapkan dapat digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Kominfo Taput tahun 2020–2021 melibatkan tiga terdakwa, masing-masing Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo, Hanson Einstein Siregar, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendrick Raharjo sebagai pihak penyedia jasa. Ketiganya telah divonis bersalah karena menyebabkan kerugian negara.
