MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH, dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa tersangka bernama Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, terlibat dalam pertikaian dengan kakak kandungnya, Zulkifli, pada 24 Juni 2025 lalu.
“Saat itu tersangka sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Kampung Baru, Panai Hilir, dan bertemu dengan korban. Karena ada perselisihan sebelumnya, keduanya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan,” ujar Indra, Senin (10/11/2025).
Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka ringan, dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan kajian, perkara ini dinilai layak diselesaikan melalui restorative justice, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada korban. Korban pun dengan tulus memaafkan tanpa syarat apa pun. Keduanya sudah berdamai, bahkan pihak keluarga serta masyarakat setempat melalui lurah dan kepala lingkungan turut mendukung penghentian perkara,” jelas Indra.
Menurutnya, penerapan restorative justice ini menjadi bukti kehadiran negara untuk memulihkan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat, tanpa meninggalkan dendam atau amarah.
