-->

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Didakwa Atur Pergeseran Anggaran Rp158 Miliar

Sidang perdana dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar di Sumatera Utara mulai digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/20

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Sidang perdana dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar di Sumatera Utara mulai digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025). Dua terdakwa, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Rasuli Efendi Siregar, didakwa menerima suap untuk memuluskan penunjukan dua kontraktor sebagai pemenang proyek.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Topan dan Rasuli masing-masing menerima Rp50 juta dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirudin Piliang alias Kirun, serta Direktur Ramona Na Mora Grup (RNMG), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 12 huruf B UU Tipikor, dan dakwaan alternatif Pasal 11 UU yang sama juncto Pasal 55 KUHP.

Dua Proyek “Disisipkan” Saat Pergeseran Anggaran

JPU membeberkan bahwa setelah dilantik, Topan memprioritaskan dua proyek besar yang sebelumnya tidak tercantum di APBD Sumut:

1. Pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar, yang diarahkan ke PT DNTG.

2. Pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padanglawas Utara senilai Rp61,8 miliar, yang diarahkan ke PT RNMG.

Kedua proyek ini kemudian masuk saat pergeseran anggaran tahap ketiga melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Plh Sekda Effendi Pohan. Usulan Topan disebut diterima dalam rapat tersebut.

Setelah disetujui, Topan berkoordinasi dengan Rasuli untuk mencari rekanan. Melalui rekomendasi mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, dua perusahaan milik Kirun ditunjuk untuk mengerjakan proyek.

Pertemuan di Medan dan Penyerahan Uang Tunai

Jaksa menyebut Topan beberapa kali bertemu Kirun dan Yasir Ahmadi di Medan. Penyerahan uang Rp50 juta dilakukan di sebuah hotel, diberikan oleh Rayhan (anak Kirun) kepada ajudan Topan, Aldi Yudistira, di area parkir.

Rasuli juga disebut mengatur proses pengumuman pemenang e-katalog. Ia memerintahkan stafnya, Bobby dan Rian, memperbaiki dokumen perusahaan agar memenuhi syarat, berkoordinasi dengan staf PT DNTG, Taufik Lubis.

Survei lapangan disebut dikemas dalam gaya “offroad” pada 22 April 2025 dan turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution. Pada 26 Juni 2025, dua perusahaan milik Kirun diumumkan sebagai pemenang tender, tanpa melalui lelang terbuka.

Topan dijanjikan komisi 4 persen dari nilai proyek, sementara Rasuli 1 persen.

Perkara Terpisah: PPK Balai Jalan Nasional Didakwa Terima Rp1,48 Miliar

Selain Topan dan Rasuli, mantan PPK Balai PJN Satker 1 Sumut Heliyanto juga disidangkan dalam berkas terpisah. Ia dituduh menerima suap Rp1,484 miliar terkait tiga paket jalan yang juga dimenangkan perusahaan Kirun:

Proyek Simpang Kota Pinang–Gunungtua–Simpang Pal 11 (2023) Rp56,5 miliar. Lanjutan proyek yang sama tahun 2024 Rp17,5 miliar Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot total Rp157,8 miliar. JPU menyebut terdapat 120 saksi, namun yang akan dihadirkan hanya sekitar 30–40 orang.

Apakah Gubernur dan Rektor USU Akan Dihadirkan?

Menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan kehadiran Gubernur Sumut atau Rektor USU sebagai saksi, JPU Eko Wahyu mengatakan belum ada keputusan final. Penentuan saksi untuk sidang pekan depan masih menunggu agenda lanjutan.

Soal klaim Topan yang menyebut uang Rp50 juta merupakan biaya pengurusan izin galian C, JPU menegaskan hal itu hanya dalih terdakwa.

“Kami tetap meyakini Rp50 juta itu bagian dari suap untuk memuluskan proyek,” ujar Eko Wahyu.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (26/11) untuk pemeriksaan saksi dalam perkara Topan dan Rasuli. Sementara Heliyanto dijadwalkan kembali disidang pada Kamis (27/11).

Share:
Komentar

Berita Terkini