JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menghentikan sementara izin operasional tiga perusahaan besar yang diduga menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir dan longsor di Provinsi Sumatera Utara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Keputusan tegas itu disampaikan Hanif setelah melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, wilayah yang kini menjadi sorotan publik akibat bencana banjir besar yang melanda Sumut dalam beberapa hari terakhir.
Inspeksi untuk Memverifikasi Penyebab Banjir
Hanif menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan untuk memverifikasi dugaan keterlibatan aktivitas usaha di hulu DAS terhadap meningkatnya potensi bencana.
“Pemantauan dilakukan untuk menilai kontribusi kegiatan usaha terhadap risiko banjir dan longsor serta memastikan kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup,” kata Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya tekanan ekologis yang signifikan di wilayah hulu akibat aktivitas perusahaan. Kondisi ini kemudian menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan sementara operasi ketiga perusahaan tersebut.
Mulai 6 Desember: Operasional Wajib Berhenti Total
Hanif menegaskan, mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional. Selain itu, mereka diwajibkan mengikuti audit lingkungan menyeluruh sebagai bagian dari langkah pengendalian kerusakan ekosistem.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif.
Audit tersebut akan mencakup evaluasi dampak ekologis, kajian kepatuhan hukum, hingga kemungkinan tindak pidana lingkungan.
DAS Batang Toru: Kawasan Vital yang Tak Boleh Dikompromikan
Hanif menekankan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang sangat vital. Dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, kondisi daerah tangkapan air menjadi sangat rentan.
“Kawasan ini memiliki fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di sana,” tegasnya.
Potensi Sanksi Pidana Jika Ditemukan Pelanggaran
Lebih jauh, Hanif menyatakan bahwa audit lingkungan akan menentukan tingkat kerusakan yang ditimbulkan dan menilai apakah terdapat pelanggaran yang memperparah bencana banjir di Sumut. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas.
“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” ujarnya.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian besar mengingat banjir dan longsor di Sumatera Utara telah menelan ratusan korban jiwa, merusak ribuan rumah, dan membuat sejumlah wilayah lumpuh total.
