![]() |
| Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri |
MEDAN – , meminta agar pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah dikembalikan sepenuhnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, dengan catatan mekanismenya harus dibuat lebih spesifik, jelas, dan transparan.
Permintaan tersebut disampaikan Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, dalam Rapat Kerja Triwulan IV Komisi IV DPRD Medan bersama DLH Kota Medan, yang dihadiri Kepala DLH Medan Melvi Marlabayana, Senin (5/1/2026) lalu.
“Karena sampai hari ini masih banyak kita temukan pungutan retribusi sampah yang nilainya melebihi ketetapan. Bahkan yang disetorkan ke Pemko Medan itu tidak pernah sampai, setengah dari yang ditetapkan pun tidak,” tegas politisi PKB tersebut.
Lela menekankan perlunya perubahan mekanisme kerja dan sistem pemungutan retribusi sampah agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau boleh kami minta, Bu Kadis, tolong diubah mekanisme kerja dan pemungutan retribusi sampah agar lebih jelas dan transparan. Harapan kami, di Triwulan berikutnya sudah ada jawaban bahwa mekanisme ini berubah dan anggaran meningkat. Kami menunggu kabar gembira itu,” pintanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya dari Fraksi PKS mengapresiasi adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan yang mencapai sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini tentu kami apresiasi. Namun kami juga ingin data realisasi tersebut diperjelas, dari 29 Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang ditetapkan, apa saja tantangannya sehingga target 35 WRS tidak tercapai. Lalu langkah ke depan bagaimana agar jumlah WRS bisa meningkat, tidak berhenti di angka 35 saja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa pada Anggaran 2026 target PAD dari sektor persampahan akan kembali meningkat, meski dirinya tidak tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar).
Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan lainnya, Datuk, menyoroti persoalan antrean pengantaran sampah di TPA Terjun saat terjadi banjir pada Kamis, 27 November 2025 lalu, yang menyebabkan pengangkutan sampah sempat tersendat.
“Apakah antrean itu karena TPA Terjun sudah penuh atau ada penyebab lain? Dan apa solusi ke depannya? Meski demikian, kami tetap mengapresiasi DLH Medan yang sangat responsif saat kejadian tersebut,” katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Target retribusi saat ini berada di DLH Medan, sementara kecamatan bertugas melakukan pemungutan dari WRS. Setelah pendataan ulang dilakukan, kami berharap PAD dari sektor persampahan dapat meningkat,” jelas Melvi.
Untuk mendongkrak PAD, DLH Medan juga berencana meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya dalam pengantaran sampah langsung ke TPA.
“Mungkin ini menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor persampahan,” pungkasnya.
