MEDAN — Kebijakan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang diduga dilakukan berdasarkan perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai sebagai preseden berbahaya bagi prinsip negara hukum. Praktik tersebut berpotensi melanggar asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas kekuasaan, sehingga DPR RI didesak segera memanggil Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Peringatan keras itu disampaikan pakar hukum tata negara Dr Farid Wajdi menanggapi kebijakan pemindahan narapidana ke lapas supermaksimum yang mencuat ke ruang publik dan memicu kontroversi nasional.
Menurut Farid, dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintah yang membatasi hak individu, terlebih dengan dampak kemanusiaan yang serius wajib berlandaskan keputusan administratif tertulis yang sah, bukan perintah lisan atau komunikasi informal.
“Pemindahan ke Nusakambangan bukan keputusan teknis biasa. Itu adalah beschikking yang berdampak langsung pada hak, martabat, dan kondisi kemanusiaan narapidana. Jika dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan, maka prinsip negara hukum berada dalam ancaman serius,” tegas Farid, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, perintah lisan atau pesan singkat tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan administratif yang membatasi hak secara signifikan, kecuali segera dituangkan dalam keputusan formal sesuai peraturan perundang-undangan.
Farid mengakui diskresi pejabat publik dimungkinkan dalam situasi mendesak. Namun, diskresi bukanlah cek kosong kekuasaan.
“Diskresi tetap dibatasi oleh kepentingan umum, asas proporsionalitas, larangan penyalahgunaan wewenang, serta kewajiban taat hukum. Kecepatan bertindak tidak boleh mengorbankan rasionalitas dan prosedur,” kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.
Lebih jauh, Farid mengingatkan bahaya kebijakan reaktif berbasis viralitas. Menurutnya, tekanan opini publik dan media sosial kerap mendorong lahirnya keputusan populis yang mengorbankan prinsip hukum.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kegaduhan. Ketika kebijakan lahir karena viral, bukan karena evaluasi sistemik, di situlah ruang kesewenang-wenangan terbuka,” ujar alumnus Program Doktor Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Dari perspektif keadilan, Farid menyoroti asas persamaan di hadapan hukum. Ia menilai, pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam lapas bukan kasus tunggal di Indonesia.
“Jika pelanggaran serupa di lapas lain tidak berujung pada pemindahan ke Nusakambangan, maka sanksi ekstrem dalam satu kasus menciptakan standar ganda dan berpotensi diskriminatif,” katanya.
Ketidakkonsistenan tersebut, lanjut Farid, justru meruntuhkan legitimasi kebijakan pemasyarakatan dan memperkuat persepsi publik bahwa hukum ditegakkan secara selektif.
Ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia, Farid menegaskan bahwa narapidana memang menjalani pidana, tetapi tidak kehilangan seluruh hak dasarnya. Pemindahan mendadak ke lapas supermaksimum, apalagi disertai pembatalan hak pembebasan bersyarat tanpa prosedur transparan, berpotensi menjadi hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.
“Inilah pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kebijakan menteri harus bisa diuji secara administratif, bukan hanya dibenarkan secara politis,” ujarnya.
Farid juga menilai respons cepat pemerintah terhadap kasus viral justru membuka borok struktural dalam sistem pemasyarakatan nasional.
“Jika disiplin baru ditegakkan setelah publik marah, itu bukan penegakan hukum substantif. Itu penegakan hukum simbolik—keras di permukaan, rapuh di sistem,” ujar Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015–2020 ini.
Dalam konteks ketatanegaraan, Farid menegaskan DPR RI, khususnya Komisi XIII, memiliki mandat konstitusional untuk memanggil menteri terkait guna memastikan kebijakan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum.
“Pemanggilan menteri adalah mekanisme checks and balances, bukan intervensi. Demokrasi justru runtuh ketika kekuasaan eksekutif tidak diawasi,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan tajam:
“Ketegasan tanpa prosedur melahirkan ketidakadilan. Prosedur tanpa ketegasan melahirkan pembiaran. Negara hukum hanya hidup ketika kekuasaan dijalankan secara tegas, rasional, dan taat asas,” pungkas Farid.