-->

Ops Pekat di Polsek Perbaungan, Pulu han Botol Miras Disita Dari Pedagang Asongan Tontonan Kibod

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perbaungan kembali menggencarkan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 dengan menyasar berbagai bentuk p

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perbaungan kembali menggencarkan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 dengan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi yang digelar di kawasan Komplek Rumah Sakit PTPN IV Kebun Adolina, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kamis (16/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari seorang pedagang asongan yang diduga kerap berjualan di lokasi hiburan musik kibod.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya di lokasi-lokasi keramaian yang berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan keamanan akibat konsumsi minuman beralkohol.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri B. Simamora melalui Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony Suhendro Sipayung, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolsek Perbaungan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026.

"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat. Pada kegiatan tersebut kami mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial E.Y. (57), warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berjualan minuman keras di lokasi hiburan kibod," ujar Ipda Tony.

Ia menjelaskan, E.Y. merupakan salah satu target operasi (TO) Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena diduga telah berulang kali menjual minuman keras tanpa memiliki izin resmi.

Selain beroperasi tanpa izin, penjualan miras di lokasi hiburan terbuka dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami juga telah mengantongi identitas sejumlah pedagang asongan lainnya yang biasanya berjualan minuman keras setiap ada hiburan kibod di pesta-pesta masyarakat. Ke depan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal, termasuk kios maupun kedai yang menjual minuman keras tanpa izin," tegasnya.

Operasi Digelar Hampir Setiap Malam

Dalam operasi tersebut, personel Unit Reskrim yang turun ke lapangan di antaranya Aiptu H. Damanik, Aiptu Khairun Harahap, Aiptu Tri Heryadi, Aipda D. Sebayang, dan Aipda Dudung.

Petugas menyebutkan, Operasi Pekat Toba 2026 dilaksanakan secara rutin, bahkan hampir setiap malam, sebagai bentuk komitmen kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.

Ipda Tony mengatakan, saat ini pesta hajatan masyarakat tidak lagi hanya digelar pada akhir pekan atau hari libur sehingga pedagang asongan pun lebih mudah berpindah-pindah lokasi mengikuti jadwal hiburan.

"Sekarang masyarakat menggelar pesta pernikahan, sunatan, maupun hajatan lainnya hampir setiap hari. Informasi lokasi hiburan biasanya cepat menyebar dari mulut ke mulut, termasuk kepada para pedagang asongan, baik penjual mainan maupun penjual minuman keras. Karena itu kami juga menyesuaikan pola pengawasan di lapangan," jelasnya.

Sita 23 Botol Miras Berbagai Merek

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 23 botol minuman keras dari tangan E.Y. dengan berbagai merek, terdiri dari:

- 3 botol Kawa-Kawa;

- 3 botol Newport;

- 3 botol Atlas;

- 3 botol Api;

- 2 botol Anggur Merah; dan

- 9 botol Kamput.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk proses lebih lanjut.

Pelaku Mengaku Tidak Memiliki Izin

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Perbaungan, E.Y. mengakui bahwa seluruh minuman keras yang disita merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Dalam pemeriksaan, E.Y. menyatakan hanya berjualan minuman keras ketika ada hiburan musik kibod atau pesta masyarakat.

"Saya berjualan miras hanya kalau ada tontonan kibod. Saya berjanji ke depannya tidak akan menjual minuman keras lagi. Saya juga tidak keberatan apabila seluruh minuman keras ini diamankan oleh Polsek Perbaungan," ujar E.Y. saat membuat surat pernyataan di hadapan penyidik.

Polsek Perbaungan menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Pekat Toba 2026 guna menekan peredaran minuman keras ilegal, perjudian, premanisme, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Share:
Komentar

Berita Terkini