-->

BPK Soroti Kerja Sama Pihak Ketiga, Komisi III DPRD Medan Desak PUD Pasar Berbenah Total

Kerja sama pengelolaan pasar antara PUD Pasar Kota Medan dan pihak ketiga kini menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kota Medan mendesak agar seluruh perja

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
— Kerja sama pengelolaan pasar antara PUD Pasar Kota Medan dan pihak ketiga kini menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kota Medan mendesak agar seluruh perjanjian kerja sama tersebut ditinjau ulang karena dinilai tidak memberikan keuntungan maksimal bagi pendapatan daerah.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026) sore.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, secara tegas meminta agar evaluasi dilakukan menyeluruh, bahkan membuka kemungkinan penghentian kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saya minta kerja sama dengan pihak ketiga segera ditinjau ulang. Kalau memang tidak menguntungkan, jangan diteruskan,” tegasnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Salomo Pardede dan dihadiri jajaran direksi PUD Pasar.

Dinilai Tak Seimbang, PAD Berpotensi Bocor

Menurut David, selama ini skema kerja sama yang dijalankan tidak memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar sebagai pemilik aset. Padahal, pasar-pasar tradisional di Kota Medan memiliki potensi besar sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia bahkan mendorong agar ke depan seluruh pasar dikelola secara mandiri.

“PUD Pasar punya pegawai dan sumber daya. Berdayakan internal. Jangan lagi terlalu bergantung pada pihak ketiga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan keuntungan dari kerja sama tersebut tidak sepadan.

PUD Pasar Akui Evaluasi Sudah Berjalan

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengakui pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perjanjian kerja sama.

“Sudah ada beberapa pasar yang tidak kami perpanjang kerja samanya. Evaluasi terus berjalan,” ujarnya.

Anggia menyebut, pihaknya akan melakukan penghitungan ulang potensi riil di setiap pasar agar pendapatan yang masuk sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tak hanya itu, PUD Pasar juga berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pendampingan tata kelola, sekaligus menerapkan sistem digitalisasi di setiap pasar untuk meningkatkan transparansi.

“Intinya, kami ingin membenahi tata kelola pasar secara menyeluruh agar lebih profesional dan transparan,” tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini