-->

DPRD Medan Soroti Dampak Pembangunan Padel Quantum, Pengelola Diminta Tanggung Jawab

Komisi 4 DPRD Kota Medan menetapkan sejumlah poin kesepakatan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga terhadap pembangunan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menetapkan sejumlah poin kesepakatan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga terhadap pembangunan Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.

RDP yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Selasa (26/5/2026), dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, dengan menghadirkan warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru serta pihak pengelola usaha olahraga tersebut.

Dalam rapat itu, warga mengeluhkan dampak pembangunan lapangan padel yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan ketentraman masyarakat sekitar. Selain itu, proyek pembangunan juga disebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum seperti jalan dan drainase, bahkan memicu keretakan pada sejumlah rumah warga.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pihak pengelola usaha segera bertanggung jawab dan menindaklanjuti seluruh persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Apa yang menjadi keluhan warga harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola,” tegas Paul dalam rapat tersebut.

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Muhammad Afri Rizki Lubis S.M., M.I.P., Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, camat dan lurah setempat.

Dari hasil RDP, disepakati beberapa langkah yang harus segera dilakukan. Salah satunya, pihak pengelola Padel Quantum diminta menyediakan mesin pompa air yang nantinya difungsikan untuk menyedot air apabila terjadi banjir atau genangan di lingkungan warga.

Selain itu, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diminta segera melakukan perbaikan drainase paling lambat dalam dua bulan ke depan. Buruknya sistem drainase disebut menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan permukiman warga.

Paul menegaskan, seluruh stakeholder termasuk pengelola usaha dan OPD terkait harus serius menjalankan hasil kesepakatan rapat. Untuk memastikan realisasi seluruh poin tersebut, Komisi 4 DPRD Medan akan kembali mengagendakan RDP lanjutan.

“Kita akan jadwalkan kembali RDP berikutnya untuk memastikan seluruh hasil kesepakatan benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini