-->

Ratusan Warga Geruduk Lokasi Perusakan Hutan Mangrove di Sergai, Minta Polda Sumut Tangkap Pengusaha

Sekitar seratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu atau “mamak-mamak” tergabung dalam Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISS) mendatangi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Sekitar seratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu atau “mamak-mamak” tergabung dalam Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISS) mendatangi kawasan hutan mangrove di Dusun I Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026).

Kedatangan warga ke lokasi merupakan bentuk protes terhadap dugaan perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat excavator di kawasan yang disebut-sebut merupakan lahan negara.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan ALISS, Zuhari, mendesak Polda Sumatera Utara segera menangkap Tekarjo Angkasa alias Atek, warga Medan yang dituding melakukan perusakan kawasan mangrove.

“Kami meminta Polda Sumut segera menangkap Tekarjo Angkasa alias Atek karena diduga telah merusak hutan mangrove dengan menggunakan alat berat,” tegas Zuhari dalam orasinya.

Menurut Zuhari, sekitar sepekan lalu alat berat sempat masuk ke lokasi untuk membuat parit serta menumbangi pohon bakau di area yang diperkirakan mencapai 105 hektare. Warga menduga lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Saat itu, kata dia, warga masih berhasil mengusir alat berat secara damai. Namun dua hari lalu, excavator kembali masuk ke lokasi dengan pengawalan oknum berseragam dan langsung melanjutkan aktivitasnya.

“Kami kecewa karena kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan masih berproses. Tapi alat berat malah kembali masuk dan bekerja tanpa hambatan,” ujarnya kepada wartawan usai aksi.

Zuhari menduga adanya dukungan dari oknum aparat sehingga aktivitas pembukaan lahan tetap berjalan meski status kepemilikan lahan disebut belum jelas.

Ia menjelaskan, Tekarjo Angkasa diduga memperoleh surat pelepasan hak atas lahan seluas 105 hektare dari Direktur PT Tanjung Beringin Indah Fishery, Suwandi Wijaya, melalui akta notaris tertanggal 24 November 1997.

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, salah satunya terkait lokasi lahan yang tercatat berada di Dusun III Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, padahal saat ini wilayah tersebut masuk Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, Kepala Desa Bagan Kuala, Syafril, saat dikonfirmasi di kantornya menyebut lokasi yang kini digarap alat berat sejak dahulu diketahui berada di Dusun I Desa Bagan Kuala.

“Terkait lahan yang saat ini digarap oleh Tekarjo Angkasa alias Atek, tidak ada dalam arsip desa kalau lahan itu miliknya. Yang tertera dalam arsip desa, lahan di lokasi tersebut lebih dari 100 hektare dan berstatus tanah negara,” tegas Syafril.

Ia mengatakan kemarahan warga dipicu kekhawatiran terhadap dampak kerusakan mangrove yang selama ini berfungsi menahan abrasi pantai.

Menurut Syafril, abrasi di pesisir Bagan Kuala saat ini sudah mencapai hampir dua kilometer akibat pembukaan tambak udang di masa lalu yang merusak kawasan mangrove.

“Dulu dengan alasan membuat tambak udang, kawasan mangrove dirusak. Sekarang dampaknya sangat terasa, abrasi makin parah dan permukiman warga terancam tenggelam saat pasang besar,” katanya.

Koordinator aksi lainnya, Aliansyah Putra dan Muhammad Ghozali, menyebut warga sebenarnya masih berharap pemerintah memberikan solusi relokasi bagi masyarakat terdampak abrasi.

Mereka mengaku sebelumnya telah menerima janji Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya yang akan merelokasi warga ke kawasan yang lebih aman usai meninjau permukiman yang rusak diterjang abrasi.

“Kami berharap kawasan ini bisa menjadi lokasi relokasi warga Dusun I Bagan Kuala karena kami tahu tanah ini merupakan tanah negara,” ujar keduanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini