MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut, Rabu (10/6/2026).
Peresmian tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Jumlah Posbankum yang diresmikan sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut, sehingga layanan hukum kini dapat dijangkau hingga ke tingkat paling bawah.
“Dengan Posbankum yang sudah 100 persen hadir di Sumut, masyarakat desa maupun kota tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau melalui prosedur yang rumit untuk mendapatkan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan,” kata Bobby Nasution usai peresmian di Aula Raja Inal Siregar.
Menurut Bobby, keberadaan Posbankum menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan dinamika sosial-ekonomi yang terus bergerak cepat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan korporasi.
Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan pendampingan yang tersedia di Posbankum tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin masyarakat harus melalui proses hukum yang panjang, berlarut-larut, dan menguras energi. Posbankum harus menjadi ruang penyelesaian masalah yang lebih cepat dan humanis,” ujarnya.
Data Pemerintah Provinsi Sumut mencatat, hingga saat ini Posbankum telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Bobby juga mendorong agar Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemprov Sumut. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian persoalan hukum lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar pemberian hukuman.
Ia meminta para bupati dan wali kota untuk memperkuat implementasi restorative justice di daerah masing-masing.
“PR-nya tinggal satu lagi, yakni bagaimana kepala daerah menetapkan bentuk sanksi sosial yang mendidik, seperti membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk perkara-perkara yang dapat diselesaikan di Posbankum,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi solusi yang tepat karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperbaiki hubungan antarwarga yang terdampak konflik.
“Penyelesaian masalah bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa Kejaksaan, maupun Babinsa TNI. Yang terpenting bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan situasi sosial sehingga persaudaraan di tengah masyarakat dapat kembali terjalin,” ujar Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mereka dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.
Supratman menegaskan, pihaknya akan terus memantau kinerja Posbankum agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya dapat memonitor secara detail kegiatan Posbankum. Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan Kanwil Kemenkum di daerah. Kami berharap program ini berjalan optimal karena merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumut.
.jpg.jpeg)