-->

PAD Medan Baru 48 Persen, DPRD Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Aset Daerah yang Belum Maksimal

Di tengah geliat pembangunan Kota Medan sebagai pusat ekonomi terbesar di Sumatera Utara, persoalan kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan rumah.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Di tengah geliat pembangunan Kota Medan sebagai pusat ekonomi terbesar di Sumatera Utara, persoalan kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan rumah. Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dari pendapatan sendiri masih perlu diperkuat.

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (15/6/2026).

Bahrumsyah mengungkapkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2025 mencapai Rp3,09 triliun atau sekitar 80 persen dari target Rp3,7 triliun. Sementara total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,3 triliun.

Namun, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah yang hanya berada di kisaran 48,4 persen dinilai menunjukkan bahwa Medan masih memiliki ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari luar daerah.

“Dengan kontribusi PAD yang baru mencapai sekitar 48,4 persen terhadap total pendapatan daerah, tingkat kemandirian fiskal Kota Medan masih perlu ditingkatkan. Potensi pendapatan yang ada harus dioptimalkan agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang,” ujar Bahrumsyah.

Menurut Fraksi PAN-Perindo, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada sektor pajak, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu mengelola potensi daerah secara maksimal, termasuk aset milik Pemko Medan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan aset daerah. Berdasarkan catatan fraksi, pendapatan dari pemanfaatan aset daerah hanya sekitar Rp18 miliar, sementara nilai aset tetap Pemerintah Kota Medan mencapai sekitar Rp35 triliun per Desember 2025.

“Potensi aset yang besar harus mampu memberikan kontribusi lebih terhadap pendapatan daerah. Jangan sampai aset bernilai tinggi hanya menjadi catatan administrasi tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Bahrumsyah.

Selain aset, Fraksi PAN-Perindo juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

Menurut Bahrumsyah, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih banyak bergantung pada dividen Bank Sumut. Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan mendorong BUMD agar lebih produktif.

“BUMD harus mampu menjadi mesin ekonomi daerah, bukan hanya menjalankan fungsi administratif,” ujarnya.

Dari sektor penerimaan daerah, Fraksi PAN-Perindo juga meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan digitalisasi pemungutan pajak, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Realisasi pajak daerah tahun 2025 tercatat Rp2,7 triliun atau 82,26 persen dari target Rp3,3 triliun. Sementara retribusi persampahan terealisasi Rp29,3 miliar dan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp22 miliar.

Fraksi menilai sektor tersebut masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan melalui pembaruan data, pengawasan lapangan, serta sistem pembayaran yang lebih transparan.

Di sisi belanja, Fraksi PAN-Perindo juga mempertanyakan realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mencapai Rp5,8 triliun atau sekitar 82 persen dari total anggaran Rp7,07 triliun.

Selain itu, fraksi menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp592 miliar.

Menurut Bahrumsyah, besarnya SILPA menunjukkan masih terdapat program yang belum berjalan maksimal sehingga perlu menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan anggaran berikutnya.

“Anggaran yang sudah direncanakan harus mampu diterjemahkan menjadi program nyata yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi manfaatnya tertunda,” tegasnya.

Fraksi PAN-Perindo berharap Pemerintah Kota Medan memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai catatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah Kota Medan sendiri belum memberikan jawaban dalam rapat paripurna tersebut. Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda LPj APBD 2025, tanggapan resmi pemerintah akan disampaikan pada agenda paripurna berikutnya sebelum pembahasan berlanjut ke tahap selanjutnya


Share:
Komentar

Berita Terkini